Tiga Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipecat dan dijatuhkan ancaman pidana penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terbukti telah melakukan praktek Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Oknum tersebut yaitu Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’/ Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
SERSAN DUA (SERDA) FA
Diketahui Serda FA memiliki ketertarikan dengan sesama Prajurit TNI pada tahun 2020. Lalu Serda FA melakukan hubungan intim sesama jenis di Mess, di Cilangkap. Dan hal tidak senonoh ini dilakukannya secara berulang. Sudah dua anggota TNI yang diajak oleh Serda FA untuk melakukan hubungan intim sesama jenis. Pada 2020 dan 2021, Serda FA melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI di Loungeroom Mess TD Bintara, Denma Mabes AL dan di Penjagaan Satsik Denma Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur.
Serda FA dipecat dan dikenakan ancaman pidana penjara lima bulan karena dianggap tidak mengindahkan Surat Telegram (ST) Panglima TNI yang sudah mengatur tentang pelanggaran praktek LGBT dengan ancaman pidana dan pemecatan.
“Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan,” ungkap Majelis.
Menurut majelis, "Sifat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) menunjukan Terdakwa memiliki perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan. Padahal Terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan, Terdakwa pernah mendengar Surat Telegram Panglima TNI maupun Kasal tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI,”.
SERSAN SATU (SERTU) R
Sertu R menjadi prajurit sejak tahun 2015. Oleh karenanya, Sertu R dianggap sudah mengetahui bagaimana seharusnya bersikap di lingkungan TNI. “Dengan demikian dilihat dari masa pengabdian Terdakwa di lingkungan TNI, seharusnya Terdakwa sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan, perbuatan Terdakwa telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI,” tutur majelis.
Sertu R mengenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya tak lama bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan kemudian melakukan perbuatan asusila.
Sertu R juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan Sdr. AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram.
Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan dan membahayakan. “Tetapi justru berulangkali melakukan kegiatan sex yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” ungkap Majelis.
KELASI SATU (KLS) IF
Kls IF melakukan tindak pidana asusila bersama-sama dengan Sertu EHDK dalam kurun waktu 2013-2017. Diawali sebelum Kls IF menjadi anggota TNI.
Pada 2016, tepatnya saat Kls IF sudah menjadi prajurit TNI, ia dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok. Dan hal ini terus berlanjut sampai tiga kali.
"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa [Kls IF] dan saksi-3 [Sertu EHDK] telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," tutur hakim.
Hal memberatkan yang diungkapkan hakim adalah Kls IF telah berulang kali melakukan hubungan seksual sesama jenis dan perbuatannya merusak citra TNI di masyarakat.
Berita Terkait
-
Heboh! Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Unad, Pelaku Incar Mahasiswa Baru
-
Tak Terima Dituding Sebar Hoaks Soal LGBT, Deolipa Laporkan Balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax
-
Heboh Isu Verrel Bramasta Suka Sesama Jenis, Anak Venna Melinda Ini Beri Pengakuan Mengejutkan
-
Valid atau Hoax? Kabar Terkini, Ada Isu LGBT dalam Drama Ferdy Sambo dan Brigadir J
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
PSSI Bebaskan Kurniawan Dwi Yulianto untuk Memilih Stafnya Sendiri di Timnas Indonesia U-17
-
Klarifikasi OJK soal 4 Surat dari MSCI Diabaikan: Kami Baru Dengar!
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
5 Sepatu Lokal Murah Selevel Nike Zoom Vomero 5, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Gubernur Luthfi Beri Peringatan Keras Jelang Ramadan 2026: Jangan Sampai Ada Permainan Harga!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari SPECS Paling Nyaman dan Murah, Mulai 200 Ribuan
-
Tampil Starter, Sandy Walsh Bantu Buriram United Raih Kemenangan di ACL Elite
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Kunci Jawaban Buku Pelajaran IPA SMP/MTS Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka
-
Airlangga Bocorkan Strategi Benteng Pertahanan Baja RI