Tiga Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipecat dan dijatuhkan ancaman pidana penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terbukti telah melakukan praktek Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Oknum tersebut yaitu Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’/ Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
SERSAN DUA (SERDA) FA
Diketahui Serda FA memiliki ketertarikan dengan sesama Prajurit TNI pada tahun 2020. Lalu Serda FA melakukan hubungan intim sesama jenis di Mess, di Cilangkap. Dan hal tidak senonoh ini dilakukannya secara berulang. Sudah dua anggota TNI yang diajak oleh Serda FA untuk melakukan hubungan intim sesama jenis. Pada 2020 dan 2021, Serda FA melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI di Loungeroom Mess TD Bintara, Denma Mabes AL dan di Penjagaan Satsik Denma Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur.
Serda FA dipecat dan dikenakan ancaman pidana penjara lima bulan karena dianggap tidak mengindahkan Surat Telegram (ST) Panglima TNI yang sudah mengatur tentang pelanggaran praktek LGBT dengan ancaman pidana dan pemecatan.
“Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan,” ungkap Majelis.
Menurut majelis, "Sifat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) menunjukan Terdakwa memiliki perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan. Padahal Terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan, Terdakwa pernah mendengar Surat Telegram Panglima TNI maupun Kasal tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI,”.
SERSAN SATU (SERTU) R
Sertu R menjadi prajurit sejak tahun 2015. Oleh karenanya, Sertu R dianggap sudah mengetahui bagaimana seharusnya bersikap di lingkungan TNI. “Dengan demikian dilihat dari masa pengabdian Terdakwa di lingkungan TNI, seharusnya Terdakwa sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan, perbuatan Terdakwa telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI,” tutur majelis.
Sertu R mengenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya tak lama bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan kemudian melakukan perbuatan asusila.
Sertu R juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan Sdr. AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram.
Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan dan membahayakan. “Tetapi justru berulangkali melakukan kegiatan sex yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” ungkap Majelis.
KELASI SATU (KLS) IF
Kls IF melakukan tindak pidana asusila bersama-sama dengan Sertu EHDK dalam kurun waktu 2013-2017. Diawali sebelum Kls IF menjadi anggota TNI.
Pada 2016, tepatnya saat Kls IF sudah menjadi prajurit TNI, ia dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumahnya di Jatijajar, Tapos, Depok. Dan hal ini terus berlanjut sampai tiga kali.
"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa [Kls IF] dan saksi-3 [Sertu EHDK] telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," tutur hakim.
Hal memberatkan yang diungkapkan hakim adalah Kls IF telah berulang kali melakukan hubungan seksual sesama jenis dan perbuatannya merusak citra TNI di masyarakat.
Berita Terkait
-
Heboh! Kasus Dugaan Pelecehan Sesama Jenis di Unad, Pelaku Incar Mahasiswa Baru
-
Tak Terima Dituding Sebar Hoaks Soal LGBT, Deolipa Laporkan Balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax
-
Heboh Isu Verrel Bramasta Suka Sesama Jenis, Anak Venna Melinda Ini Beri Pengakuan Mengejutkan
-
Valid atau Hoax? Kabar Terkini, Ada Isu LGBT dalam Drama Ferdy Sambo dan Brigadir J
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapkan Kado Nikah untuk El Rumi dan Syifa Hadju, Aldi Taher Bakal Kirim Burger Raksasa
-
Perjalanan BRILink Agen di Bakauheni, Transformasi Jadi Andalan Solusi Transaksi Warga
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia