Dilansir dari Wikipedia, arti dari Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah, organisasi nonpemerintah internasional, organisasi non-pemerintah, dan perusahaan multinasional.
Jurusan ini menggabungkan banyak disiplin ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum internasional, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, kriminologi, psikologi, dan ilmu budaya.
Menurut banyak pandangan, yang bisa bergerak dalam jurusan Hubungan Internasional haruslah orang cerdas dengan kemampuan bersosialisasi dan bahasa asing yang sangat baik.
PELUANG KERJA
Banyak sekali lini kerja yang bisa diambil oleh lulusan Hubungan Internasional, diantaranya:
1. Bekerja di Pemerintahan (Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN))
Tujuan utama lulusan Hubungan Internasional ketika ingin menjadi PNS pastinya adalah bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Selain itu, banyak juga perusahaan BUMN yang membutuhkan tenaga ahli lulusan HI untuk menangani klien dari Perusahaan Luar Negeri.
2. Eksportir
Dengan dengan mengetahui sejarah bahkan isu dalam negeri suatu negara akan menjadi manfaat tersendiri jika bergelut di bidang impor-ekspor. Menjadi eksportir yakni pegawai di bidang kepengurusan penjualan ke luar negeri.
3. Diplomat (Duta Besar)
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Bebas, Masa Penahanannya Segera Habis
Diplomat adalah seseorang yang menjadi perwakilan dari pemerintahan suatu negara untuk negara tertentu. Selain menjadi PNS di Kemenlu, salah satu target utama lulusan Hubungan Internasional adalah menjadi Diplomat.
4. Staf Kedutaan
Selain sebagai duta besar, terdapat beberapa prospek kerja lulusan Hubungan Internasional di kedutaan.
Lapangan pekerjaan pertama adalah staf ekonomi, yang bekerja untuk mengatasi masalah ekonomi antara negara asal dan tujuan, misalnya negosiasi mengenai pajak.
Kemudian sebagai Staf Politik berfungsi mengamati dan melaporkan iklim politik negara tujuan pada pemerintah negara asalnya dan para warga negara asal yang sedang bepergian ke negara tujuan.
Lalu Staf Konsulat yang menjadi perantara negara asal dengan warga negara tujuan. Staf konsulat bertugas menerbitkan visa dan dokumen-dokumen terkait. Selain itu, staf konsulat juga mengunjungi para warga negara asal yang ditahan di negara tuan rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi