TANTRUM - Pelaporan kasus dugaan korupsi oleh satu lembaga atau perorangan, terkadang dilaporkan laporkan balik, oleh orang atau lembaga yang merasa atau terkait jika nama baiknya tercemar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalau dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pelaporan itu tidak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya," kata Akbar dalam keterangannya, Selasa 5 Juli 2022.
Menurutnya, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. "Kalau memang niatnya fitnah, baru bisa diproses harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor," lanjutnya.
Ia menambahkan seyogyanya aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun menegaskan jika pelapor menggunakan kata 'diduga' pun tidak bisa dilaporkan.
"Betul, jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik," katanya.
Lebih lanjut, Akbar pun mengatakan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga.
"Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3," ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa sebaiknya Federasi Serikat Pekerja BUMN ini mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung dan bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.
Baca Juga: 4 Ciri Orang Labil Menurut Psikologi
Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu dikabarkan melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batu bara Sumatera Selatan di bank BUMN.
Pelaporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional itu, dikabarkan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, KPK Periksa Kembali 8 Anggota DPRD Tulungagung
-
'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi
-
Ditahan Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora, Keluarga Kades dan Kontraktor Minta Penangguhan
-
Kominfo dan KPK Lakukan Integrasi Aplikasi Aduan Korupsi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja Gegara Hirup Asapnya, Amankah Pemusnahan Narkoba?
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Quinn Salman Bagikan Resep Asah Kreativitas di Depan Ribuan Anak
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Hati-hati! Saldo Rekening Bisa Ludes Sendiri Jika Kamu Abaikan Aturan Ini
-
Usai Park Ji Hoon, Jang Dong Yoon Berpeluang Bintangi Drama Korea Promotor
-
Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa
-
Ungkap Misteri Puteri Gunung Ledang dalam Bukuloka: Janji Di Puncak Ledang
-
Manggala Agni Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan 60 Hektare di Pelalawan
-
Cici Nuni Ungkap Rahasia Sukses Jadi Affiliator, Penghasilannya Setara Pekerja Kantoran