/
Selasa, 07 Juni 2022 | 08:01 WIB
suara.com

TANTRUM - Situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia menunjukkan kondisi semakin membaik ini. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, PPKM akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Dari Inmendagri tersebut, hampir seluruh wilayah di Indonesia dinyatakan telah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan hanya menyisakan 1 kabupaten yang masih berada di level 2.
 
"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini, kondisinya semakin membaik," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam keteranganya, di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Seluruh daerah yang mencapai 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di PPKM level 1. Sementara, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. 

"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.
 
Ia menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
 
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," katanya.

Safrizal mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.
 
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.
 
"Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19," katanya.

Load More