TANTRUM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar penerimaan negara dengan mengenakan cukai pada berbagai barang konsumsi masyarakat. Beberapa produk tersebut masih dalam kajian.
Rencana pengenaan cukai akan dibebankan untuk beberapa produk, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen. Hal ini dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.
"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Saat ini, penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.
"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," ungkapnya.
Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai barang tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," katanya.
Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet dan detergen.
Tercatat, penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 299 triliun akan lebih tinggi dari target dalam APBN 2022 sebesar Rp 245 triliun.
Selain itu, Kemenkeu telah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio tahun depan mencapai 9,3 persen sampai 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini telah disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Panja terkait RAPBN 2023.
Target rasio perpajakan tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang sebesar 9,3 persen sampai 9,59 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Prabowo Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi, Sosok Petingginya Pernah Dipenjara
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menakar Ego Donald Trump: Tabuhan Genderang Perang Mengancam Dompet Kita
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Sharp Rilis Speaker Portable SASPro Series, Bisa Karaoke dan Live Band Tanpa Kabel
-
Cari Lipstik Murah? Ini 5 Pilihan Lokal Mulai Rp16 Ribuan yang Sudah BPOM
-
Dompet Dhuafa Pastikan Hewan Kurban Jantan Sehat dan Sesuai Syariat
-
Pertarungan Senior vs Muda di Golkar Sulsel: Siapa yang Akan Direstui Bahlil?
-
Lalamove Masuk Jerman, Bidik 3,4 Juta UKM dengan Logistik On-Demand
-
Klub Ole Romeny dan Elkan Baggott juga Jadi Korban Skandal Southampton Intip Sesi Latihan
-
Tristan Gooijer Bikin Heboh, Kode Keras Perkuat Timnas Indonesia
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Dominasi Daihatsu di Segmen Harga Bawah Rp 300 Juta Belum Terbendung Pesaing
-
Serunya Hidup Tanpa Rasa Benci di Buku Ismail Fajri Alatas