/
Senin, 13 Juni 2022 | 15:46 WIB
suara.com

TANTRUM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar penerimaan negara dengan mengenakan cukai pada berbagai barang konsumsi masyarakat.  Beberapa  produk tersebut masih dalam kajian.

Rencana pengenaan cukai akan dibebankan untuk beberapa produk, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen. Hal ini dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.

"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Saat ini, penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.

"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," ungkapnya.

Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai barang tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," katanya.

Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet dan detergen.

Tercatat, penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 299 triliun akan lebih tinggi dari target dalam APBN 2022 sebesar Rp 245 triliun. 

Selain itu, Kemenkeu telah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio tahun depan mencapai 9,3 persen sampai 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini telah disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam Rapat Panja terkait RAPBN 2023.

Target rasio perpajakan tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang sebesar 9,3 persen sampai 9,59 persen.

Load More