/
Selasa, 05 Juli 2022 | 18:56 WIB
suara.com

TANTRUM - Pasokan sejumlah komoditas pangan dipastikan aman dengan harga yang stabil menjelang Hari Raya Idul Adha.

Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) terus lakukan fasilitasi distribusi pangan beberapa komoditas pangan, seperti cabai, bawang, jagung, sapi.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief mengatakan, Badan Pangan Nasional telah memfasilitasi distribusi cabai dari wilayah surplus di Kabupaten Wajo, Jeneponto dan Takalar, Sulawesi Selatan ke wilayah defisit untuk memastikan pasokan cabai terpenuhi di pasar-pasar Induk Jabodetabek. Pendistribusian tersebut dilakukan sejak tiga pekan lalu

Arief mengatakan, distribusi cabai bertujuan untuk mengintervensi harga cabai sekaligus berdampak positif bagi petani cabai. 

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Wajo, harga beli cabai di tingkat petani saat ini bisa mencapai angka Rp 60 ribu yang sebelumnya hanya di angka Rp 30 ribu, bahkan pernah di bawah Rp10 ribu.

Dari data Kabupaten Wajo tersebut, potensi areal cabai cukup besar untuk pemenuhan domestik dan berperan sebagai sumber produksi cabai untuk penguatan stok nasional.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo per akhir Juni 2022, total produksi cabai Wajo mencapai 1.244 ton dengan luas tanam 377 hektare dan luas panen 972 hektare.

“Hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan produksi pangan sebesar-besarnya memenuhi kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Arief mengatakan, pihaknya juga melakukan fasilitasi distribusi bawang merah yang saat ini terdistribusi 36 ton ke beberapa wilayah di antaranya Palembang, Temanggung, dan Bangka Belitung yang terus dilakukan berkelanjutan. 

Baca Juga: Kepemimpinan BUMN Lebih Fokus dan Tuntas, BRI Tuai Kinerja Positif

Selanjutnya komoditas jagung juga telah dilakukan fasilitasi distribusi hingga 1.139 ton dari petani asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk kebutuhan komoditas sapi, lanjut Arief, pihaknya mendorong masyarakat untuk melakukan kurban secara daring guna mencegah penyebaran 0enyakit mulut dan kuku (PMK) yang dinilai sah dan aman.

Load More