TANTRUM - Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengutip dari Antara.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka rupanya mendapat reaksi tak terduga dari publik di laman Twitter.
Pada pagi ini dicuplik dari Blitz, Kamis, 4 Agustus 2022 tweet seputar penetapan Bharada E dan Brigadir J menjadi salah satu trending topic di Twitter.
Publik juga banyak men-tweetkan soal penetapan Bharada E. Mayoritas netizen di Twitter menyebut bahwa Bharada E hanya tumbal.
Tweet tentang tumbal yang dikaitkan dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka juga menjadi salah satu trending topic pada Kamis pagi. Terpantau ada 2052 tweet Tumbal di laman Twitter.
"Menurut saya Bharada E hanya sebagai tumbal saja," tulis salah satu netizen komentari pemberitaan penetapan tersangka Bharada E.
"Nasib jadi ajudan harus siap jadi tumbal," tambah netizen lainnya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Jelang Hadapi Vietnam, Bima Sakti Hindari Timnas Indonesia U-16 dari Gemerlap Puja-puji
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Sambo bakal diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial