/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 21:24 WIB
Foto kolase Mahfud MD dan Deddy Corbuzier [Youtube/Deddy Corbuzier] (Youtube/Deddy Corbuzier)

TANTRUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI)  Mahfud MD kena sentil DPR terkait kasus Ferdy Sambo.

Salah satu anggota DPR RI tersebut menuding Mahfud MD sebagai Menteri komentator terkait kasus tewasnya Brigadir J

Namun, bukannya Mahfud MD kalau tidak membalas dengan logis. Dia pun menyindir DPR yang hanya diam di kasus ini.

Atas tudingan salah satu anggota DPR RI yang ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan klarifikasi saat menjadi narasumber di podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan di Youtube pada Jumat 12 Agustus 2022 dicuplik dari Viva, Sabtu, 13 Agustus 2022.  

"Begini, saya bilang spontan saja. Kasus ini aneh ya? Biasanya DPR itu ribut kalau ada kasus seperti ini, kok ini diam yah?" kata Mahfud.  

Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari psiko politis terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.  

Terkait tudingan anggota DPR kepada Mahfud MD yang menyebutnya menteri komentator, Mahfud menjawab bahwa tugas dia memberi pencerahan dan menjelaskan situasi yang terjadi kepada masyarakat.

“Itu Menko Polhukam kok jadi komentator, loh saya bukan jadi komentator. Memang tugas saya memberi pencerahan dan menjelaskan situasinya. Lalu ada yang menjawab, DPR kan tugasnya bukan begitu (mengurus kasus), lho selama ini kan melakukan itu," imbuhnya. 

Mahfud pun memberikan sebuah contoh Brotoseno yang berstatus terpidana dan diangkat kembali menjadi polisi beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Kasusnya Tak Ada Setelah Dihentikan Bareskrim, LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Menurutnya, asal mula polemik Brotoseno justru datang dari DPR RI. Mahfud MD mengatakan penolakan tersebut pertama kali diungkapkan oleh politisi PDI Perjuangan Bambang Pacul

"DPR ribut, Bambang Pacul ribut. Masa orang koruptor jadi polisi? Apa jasanya koruptor?" ucap Mahfud. 

Gara-gara ucapan Bambang Pacul itulah terjadi keributan yang membuat Polri mengeluarkan Perkab yang berisi pemecatan Brotoseno. 

“Akhirnya Bambang Pacul ribut, ikut campur, lalu Polri membuat Perkab untuk memecat ini (Brotoseno). Artinya DPR ikut (ikut campur),”ujarnya.   

Dari beberapa kasus yang dijelaskan oleh Mahfud MD, artinya DPR selalu ikut campur dan menangani kasus politik lainnya. 

Oleh karena itu, Mahfud heran ketika anggota DPR justru diam seribu bahasa saat dihadapkan dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo. 

"Lho, kok ini saya heran kok diam? Lalu dia (DPR) bilang, tugasnya DPR tuh bukan bicara begitu. Lho selama ini bicara begitu, kok dalam kasus ini tidak. Tetapi ya gak apa-apa. Karena orang punya posisi tersendiri. Saya gak kritik DPR,”ucapnya.

“Jangan-jangan ini yang jadi psiko politis atau political barrier," imbuhnya.

Load More