Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ini setelah permohonan yang diajukan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mendiang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto menjelaskan alasannya karena status hukum Putri Candrawathi belum jelas, yakni apakah korban, saksi atau lainnya. Terlebih Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan Perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Karena itu ia menegaskan kemungkinan besar LPSK tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Pasalnya kata Hasto, kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi tidak terdapat tindak pidana, sehingga tak bisa diberikan perlindungan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tutur Hasto.
Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, resmi dihentikan Bareskrim Polri.
Kasus ini dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Berita Terkait
-
Polri Diminta Introspeksi Diri Lewat Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
LBH Muhammadiyah Siap Bela Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J
-
Trending #FadilHarusDicopot di Twitter. Irjen Fadil Imran Didesak Warganet untuk Dicopot Jabatannya karena Memeluk Ferdy Sambo
-
4 Fakta Oknum Driver Ojol Mesum di Bali, Korban Siswi SMA
-
Muncul Isu Perlawanan Kubu Ferdy Sambo, Lemkapi: Polri Solid Mendukung Kapolri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat