Berikut adalah isi komitmen bersama tersebut:
Pemerintah:
1. Memberikan dukungan terkait dengan kebijakan pengelolaan sampah oleh masyarakat, produsen dan pemda, mendorong regulasi daerah tentang pengelolaan sampah serta memfasilitasi peran industri daur ulang dalam pengurangan sampah.
2. Mendukung Pulau Bali sebagai proyek pengembangan awal dari Gerakan The Rising Tide.
3. Mendukung mata rantai sistem daur ulang di Indonesia, mulai dari hulu sampai hilir yaitu masyarakat/produsen, dari after consumption hingga produksi bahan daur ulang untuk menekan angka impor recycled plastic nasional.
4. Mendorong percepatan penyusunan peta jalamn pengurangan sampah oleh Produsen melalui Permen LHK No. 75 Tahun 2019, untuk melakukan Extended Producers Responsibility (EPR) serta mendorong upsizing sebagai usaha untuk mengurangi timbulan sampah.
5. Mendukung Gerakan Sirkular Ekonomi dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Produsen:
1. Berperan serta aktif mengedukasi masyarakat/konsumen untuk melakukan pilah sampah dari rumah
Baca Juga: FIA Setujui Regulasi Mesin Formula 1 untuk Musim 2026
2. Bekerja sama dan mendukung aktivitas yang dilakukan oleh stakeholders yang dapat meningkatkan angka collection rate dan recycling rate
3. Berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Ekonomi Sirkular sebagai bagian dari Extended Producers Responsibility (EPR)
4. Berkomitmen untuk melakukan produksi yang bertanggung jawab dan sejalan dengan Permen LHK No. 75 Tahun 2019, dengan melakukan Upsizing Product sebagai usaha untuk mengurangi timbulan sampah
Industri Daur Ulang:
1. Memperkuat infrastructure collection dan proses daur ulang
2. Mendukung produsen untuk melaksanakan Extended Proucers Responsibility (EPR)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar