TANTRUM - Kementerian Keuangan memperkirakan, realisasi subsidi dan kompensasi listrik tahun ini akan mencapai Rp 131,02 triliun, lebih besar Rp 30,4 triliun dari pagu yang disediakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, membengkaknya realisasi subsidi tersebut akibat adanya perubahan kurs rupiah dan volume penggunaan listrik.
"Seperti BBM, ada perubahan dari kurs, serta ada perubahan dari volume penggunaan listriknya. Itu yang akan menentukan berapa kemudian subsidi yang harus dibayarkan," kata Sri Mulyani dicuplik dari Kata Data, Rabu, 14 September 2022.
Ia tidak menjelaskan berapa pembengkakan konsumsi listrik bersubsidi. Bendahara negara itu hanya menyebut, hampir semua kelompok tarif listrik menikmati subsidi dari negara.
Dalam rencana awal APBN 2022, pemerintah hanya menyediakan subsidi listrik Rp 56,5 triliun, tanpa ada alokasi kompensasi yang dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun, anggarannya naik seiring perubahan postur APBN dalam Perpres No 98/2022. Pagu untuk subsidi menjadi Rp 59,6 triliun dan tambahan kompensasi Rp 41 triliun.
Dengan demikian, total pagu subsidi dan kompensasi listrik tahun ini Rp 100,6 triliun. Meski demikian, anggaran tersebut diperkirakan tidak cukup.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam paparannya di Banggar DPR awal pekan ini memperkirakan, outlook subsidi dan kompensasi sampai akhir tahun akan mencapai Rp 131,02 triliun.
Ini dengan asumsi harga ICP sebesar US$ 105 per barel dan kurs rupiah Rp 14.700 per dolar AS. Adapun perkiraan tersebut terdiri atas, subsidi listrik sebesar Rp 66,47 triliun atau Rp 6,9 triliun lebih tinggi dari alokasi.
Outlook kompensasi Rp 64,55 triliun, berarti terdapat potensi pembengkakan Rp 23,6 triliun dari pagu.
"Jika tidak diberlakukan tarif adjusment untuk nonsubsidi, tentu menimbulkan beban kompensasi. Untuk tahun 2022 saja, beban kompensasi itu berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi listrik total 2022 outlook-nya Rp 131,02 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam rapat panja RAPBN 2023 dengan Banggar DPR RI, Senin (13/9).
Kementerian ESDM bersama PLN sebelumnya telah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Kenaikan tarif listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai
-
Penjelasan Update Battlefield 6 Season 2, Ada Senjata Anyar dan Helikopter Ikonik
-
Tottenham Pilih Igor Tudor karena Ditolak Pelatih Palmeiras?
-
Inspirasi Resep Takjil dari Chef Martin Praja: Es Teler Milky Pudding Bisa Buat Ide Jualan
-
Kapan Mulai Puasa 2026? Cek Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 H
-
James Trafford Kecewa Minim Jam Bermain di Manchester City
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998