TANTRUM - Kementerian Keuangan memperkirakan, realisasi subsidi dan kompensasi listrik tahun ini akan mencapai Rp 131,02 triliun, lebih besar Rp 30,4 triliun dari pagu yang disediakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, membengkaknya realisasi subsidi tersebut akibat adanya perubahan kurs rupiah dan volume penggunaan listrik.
"Seperti BBM, ada perubahan dari kurs, serta ada perubahan dari volume penggunaan listriknya. Itu yang akan menentukan berapa kemudian subsidi yang harus dibayarkan," kata Sri Mulyani dicuplik dari Kata Data, Rabu, 14 September 2022.
Ia tidak menjelaskan berapa pembengkakan konsumsi listrik bersubsidi. Bendahara negara itu hanya menyebut, hampir semua kelompok tarif listrik menikmati subsidi dari negara.
Dalam rencana awal APBN 2022, pemerintah hanya menyediakan subsidi listrik Rp 56,5 triliun, tanpa ada alokasi kompensasi yang dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun, anggarannya naik seiring perubahan postur APBN dalam Perpres No 98/2022. Pagu untuk subsidi menjadi Rp 59,6 triliun dan tambahan kompensasi Rp 41 triliun.
Dengan demikian, total pagu subsidi dan kompensasi listrik tahun ini Rp 100,6 triliun. Meski demikian, anggaran tersebut diperkirakan tidak cukup.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam paparannya di Banggar DPR awal pekan ini memperkirakan, outlook subsidi dan kompensasi sampai akhir tahun akan mencapai Rp 131,02 triliun.
Ini dengan asumsi harga ICP sebesar US$ 105 per barel dan kurs rupiah Rp 14.700 per dolar AS. Adapun perkiraan tersebut terdiri atas, subsidi listrik sebesar Rp 66,47 triliun atau Rp 6,9 triliun lebih tinggi dari alokasi.
Outlook kompensasi Rp 64,55 triliun, berarti terdapat potensi pembengkakan Rp 23,6 triliun dari pagu.
"Jika tidak diberlakukan tarif adjusment untuk nonsubsidi, tentu menimbulkan beban kompensasi. Untuk tahun 2022 saja, beban kompensasi itu berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi listrik total 2022 outlook-nya Rp 131,02 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam rapat panja RAPBN 2023 dengan Banggar DPR RI, Senin (13/9).
Kementerian ESDM bersama PLN sebelumnya telah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Kenaikan tarif listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Padi Sumedang Terbantu Tekan Biaya Produksi
-
253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT, Kapal Rumah Sakit Segera Berlabuh
-
Simpang Siur Isu Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
-
Langsung Antre, Harga Emas Antam Lagi Murah Hari Ini Dipatok Rp2.645.000/Gram
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak