Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.
5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Baca Juga: Shopee PHK Karyawan, Berikan Pesangon dan Tambahan 1 Kali Gaji Plus Asuransi Sampai Akhir Tahun
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Sebelum sidang etik, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga pernah mengungkap dugaan perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap tidak profesional terkait dugaan pembunuhan Yosua.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
Maksud tidak profesionalnya FS adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.
Ferdy Sambo juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Berita Terkait
-
Viral Dibilang Mirip Ferdy Sambo, Penjual Durian Mengaku Malu
-
Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar, Pelanggar Tidak Dihadirkan
-
Berkas Dugaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Sudah di Kejagung
-
Embuskan Isu Pelecehan Seksual, Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga
-
Nama Bripka RR dan Brigadir J Dicatut, Apa Motif Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Dua Ajudannya?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gubernur Sulsel Tanam Mangrove di Selayar
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Bukan Sekadar Salah Kelola: Ada Pola 'Titip Proyek' di Balik MBG?
-
8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Promo Belanja Tanggal Kembar:Tradisi Baru Kaum Rebahan Buru Diskon Midnight
-
3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026
-
Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM
-
Penghapusan Denda Pajak Dongkrak Pendapatan Sulsel