TANTRUM - Majelis banding etik Polri memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.
Ada sederet pelanggaran yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dipecat Polri. Sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto digelar hari ini, dicuplik dari detik.com, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding etik itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.
Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo telah dibacakan saat sidang etik digelar pada Jumat (26/8).
Ada tujuh aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo, yakni:
Pelanggaran Etik Sambo
1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
Baca Juga: Shopee PHK Karyawan, Berikan Pesangon dan Tambahan 1 Kali Gaji Plus Asuransi Sampai Akhir Tahun
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022
Berikut bunyinya:
Berita Terkait
-
Viral Dibilang Mirip Ferdy Sambo, Penjual Durian Mengaku Malu
-
Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar, Pelanggar Tidak Dihadirkan
-
Berkas Dugaan Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Sudah di Kejagung
-
Embuskan Isu Pelecehan Seksual, Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga
-
Nama Bripka RR dan Brigadir J Dicatut, Apa Motif Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Atas Nama Dua Ajudannya?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
HP Sering Panas Saat Mabar? Coba 5 Cooler Terbaik Ini
-
"Uangmu Uangku, Uangku Milikku": Masih Relevankah Prinsip Ini di Era Modern?
-
Lewat Kisah di Musikal Senja Teduh Pelita, Angga Maliq & D'Essentials Baru Paham Lagunya Sendiri
-
Miris! Timnas Jepang Dapat Fasilitas Latihan Bak Tarkam di Piala Dunia 2026, Langsung Pindah
-
The Apothecary Diaries Season 2: Rahasia Kelam Maomao dan Silsilah Rumit Kekaisaran
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda
-
Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?
-
Korea Selatan Ingin Ulangi Kesuksesan 24 Tahun Silam di Piala Dunia 2026