Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dikabatkan telah merespons laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mafia tanah ini terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT MSAM di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Hadi, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen terhadap persoalan mafia tanah termasuk yang terjadi di Kotabaru, Kalsel.
"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," ujar Hadi saat menjadi narasumber dalam rilis survei nasional Indikator Politik Indonesia bertajuk 'Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan', Kamis, 6 Oktober 2022.
Hadi mencontohkan soal tanah yang dimanfaatkan sebagai perkebunan. Menurut dia, perlu waktu untuk menyelesaikannya karena pihaknya harus memastikan sejumlah termasuk izinnya.
"Karena apa? HGU-nya katakanlah tidak sesuai dengan izinnya, kita harus audit. Apakah benar mereka izinnya 10.000 tetap 10.000, apakah fungsinya sesuai dengan izin, kemudian apakah bermanfaat untuk masyarakat," ungkap Hadi.
Pihaknya, kata Hadi, akan mengambil tindakan hukum jika ternyata di lapangan, tanah yang digunakan untuk perkebunan lebih dari 10.000 hektar. Pasalnya, pemanfaatan itu sudah tidak sesuai dengan izinnya.
"Kasus di lapangan, apabila mereka lebih dari 10.000 tentunya ada tindakan hukum di sana. Permasalahan kelapa sawit banyak, apakah tumpang tindih dengan masyarakat, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan, ini juga akan terus kita lihat dan kita selesaikan di lapangan," jelas Hadi.
Sebelumnya, disebutkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah menindaklanjuti dan memberikan atensi atas aduan Sawit Watch soal dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm saat mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Kedatangan Sawit Watch dan Integrity untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan HGU ilegal PT MSAM pada 3 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Periksa Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji
"(pengaduan Sawit Watch) sudah sampai ke Menteri (Menteri Hadi Tjahjanto) dan dari
Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di kementerian ATR/BPN," ujar Direktur Sawit Watch Achmad Surambo usai mengecek pengaduan di Kementerian ATR/BPN, Kamis (18/8/2022).
Rambo, sapaan akrabnya, mengatakan dirjen terkait di Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang disampaikan Sawit Watch. Menurut dia, dalam waktu yang tidak lama lagi, Sawit Watch akan dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penerbitan HGU ilegal PT SMAM itu.
"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yg kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," ungkap Rambo.
Sawit Watch dan Integrity, kata Rambo, bakal kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui nasib pengaduan mereka. Rencana awal September 2022 atau 2 Minggu lagi. Dia berharap, Kementerian ATR/BPN memproses pengaduan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut secara profesional karena terkait erat dengan mafia tanah yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.
"Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan ada klarifikasi atau tidak itu nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita pengin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Jokowi, komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," imbuh Rambo.
Di tempat yang sama, Partner Senior Integrity Law Firm Harimuddin mengatakan dugaan penerbitan HGU ilegal PT MSAM telah dilaporkan ke empat lembaga, yakni KPK, Bareskrim, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN. Pihaknya bersama Sawit Watch tutur Harimuddin, sudah diminta klarifikasi terkait pengaduan atau laporan atas dugaan HGU ilegal PT MSAM di KPK dan Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026