TANTRUM - Cara membuat paspor anak sebaiknya perlu diketahui para orangtua sejak dini. Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui pejabat yang berwenang.
Paspor tersebut tak lain berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke suatu negara tertentu bagi pemiliknya. Selayaknya pada umumnya, paspor anak juga memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun.
Dalam jangka waktu lima tahun tersebut, pemegangnya wajib memperpanjang dengan melakukan suatu prosedur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Paspor tersebut secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meski memiliki fungsi yang sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara paspor dewasa dengan anak. Perbedaan tersebut tak lain terletak pada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan paspor anak yang baru.
Setelah mengetahui persyaratannya, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami orangtua adalah cara membuat paspor anak.
Lantas bagaimana cara membuat paspor anak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku tersebut? Melansir dari laman imigrasi.go.id, berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Sebelum Anda memahami ulasan mengenai cara membuat paspor anak, maka hal pertama yang perlu diketahui adalah langkah persiapannya.
Salah satu hal yang diperlukan dalam persiapan tersebut yakni sejumlah dokumen sebagai persyaratannya.
Beberapa dokumen tersebut hendaknya dibawa ke kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Selain berkas asli, orangtua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun juga dapat menyertakan berkas fotokopi guna memperoleh paspor baru.
Baca Juga: Sebagian Besar daerah di Wilayah Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan
Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dengan baik yakni sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Kartu keluarga.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan prosedur ganti nama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman
-
Perluas Interaksi Digital Suporter, Persija Gandeng Chiliz Luncurkan Fan Token
-
Nasib Apes Pemain Diaspora: Main di Belanda tapi "Dibekukan" Gara-Gara Paspor WNI?
-
Ada Andil Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Gagal Dapat Hadiah Ratusan Miliar dari FIFA
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Harga BBM Pertamina Tidak Jadi Naik, Apakah Shell, BP, Mobil, Vivo Ada Kenaikan?
-
Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu
-
7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km