TANTRUM - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat paripurna DPR RI 6 Desember 2022 lalu masih memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menilai, pendapat tersebut sebuah opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan yang konkrit aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi, di Jakarta, Senin (12/12).
Rumadi menegaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.
Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, terang Rumadi, maka pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan.
"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," jelasnya.
Rumadi juga menyebut, delik kegamaan dalam KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada. Hal ini bisa dilihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.
Atas fakta-fakta itu, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, menurutnya, KUHP baru justru memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama.
"Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuay norma "Penodaan Agama" Sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis. Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama," pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Studio Game Indonesia Lulus Program Indie Games Accelerator Google Play
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Manchester United Bidik Kapten West Ham United?
-
Ivar Jenner Obsesi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
Mengapa Jetour T2 Langsung Terbakar Hebat usai Dihantam BMW di Jagorawi?
-
Kapolrestabes Medan Buka Suara Soal Polisi Suruh Korban Pencurian Jadi Tersangka Tangkap Pencuri
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Pengakuan Emosional Kapten Malut United Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Debut Sensasional Karim Benzema di Al Hilal, Cetak Hattrick dan Satu Assist
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari: Ada Icon Ginga 115-117 dan 10.000 Gems