TANTRUM - Seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022.
"Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Amanat ini disampaikan Burhanuddin, dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Kepada jajarannya, Burhanuddin mengatakan KUHP baru setelah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah akan diundangkan pada tahun 2025. Kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru.
Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin mengatakan, perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.
Selanjutnya, kata Burhanuddin, pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum. Untuk menjadi seorang praktisi hukum yang handal, lanjut dia, dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.
Insan Adhyaksa diminta untuk menjalankan tugas dengan baik, serta dengan kewenangan yang dimiliki membiasakan diri dalam menangani suatu perkara.
Karena, kata dia, hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, seorang jaksa terbiasa untuk menggunakan struktur berfikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkapkan dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi dalam suatu peristiwa hukum.
"Sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, jaksa tidak hanya mengasah kemampuan kognitif terus menerus, tetapi juga dituntut melatih sensitivitas diri sebagai penegak hukum.
Menurut dia, sensitivitas seorang jaksa penting sebagai kunci untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
Dengan begitu, lanjut Burhanuddin, apabila jaksa menemukan berbagai perkara yang bersingggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa, maka jaksa dapat bertindak dengan mengedepankan nurani dalam menangani perkara tersebut.
"Ingat pesan saya, seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berfikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus," ujarnya.
Burhanuddin mengingatkan , tentang sosok jaksa ideal yang mampu menyatukan kemampuan kognitif dan sensitivitas secara simultan.
"Apabila jaksa mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal," tutup Buhandudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Tasya Farasya Minta Maaf, Disebut Memutus Rezeki Orang Usai Host 'Halo Kakak' Mundur
-
Siapa Bunga Sartika? Host Konten 'Halo Kakak' Mundur Usai Disindir Tasya Farasya
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Gol Kevin Diks di Menit Berdarah Bawa Borussia Monchengladbach Bungkam Union Berlin
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Timnas China Gantikan Posisi Iran di Piala Dunia 2026?
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
FIFA Siapkan Skenario Pengganti Tercepat Jika Timnas Iran Absen di Piala Dunia 2026
-
Presenter Sepakbola Richard Keys Mendadak Berhenti Siaran Saat AS Membombardir Iran