Suara.com - Kritikan publik menyasar ke sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap bermasalah, termasuk perihal perzinahan. Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai ketentuan terkait perzinahan itu semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
Aturan terkait perzinahan itu diatur dalam Pasal 412 KUHP. Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian pada Ayat 2 Pasal 412 KUHP diatur pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan. Mereka ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksanaan di sidang pengadilan belum dimulai. Limitnya pihak yang bisa mengadukan soal perzinahan tersebut dianggap Ade Irfan bisa mengurangi potensi munculnya main hakim sendiri.
"Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, diantaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat," kata Ade Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Ade Irfan lantas meminta kepada masyarakat untuk bisa mengkritik sesuai dengan porsinya. Sebab, selama ini pemerintah menilai kalau narasi yang berkembang perihal pasal perzinahan dalam KUHP dipenuhi dengan mispersepsi.
"KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi
-
KUHP Baru Diklaim Berikan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
-
Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu
-
Ribut-ribut Hotman Paris soal Pasal Miras KUHP Baru, Anggota DPR Beri Jawaban Makjleb
-
Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia
-
Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T
-
Kolaborasi Perluas Akses Air Bersih di Kawasi, Dukung Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah 3T
-
Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel
-
Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?
-
Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh
-
Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri
-
Pemerintah Harus Kaji Ulang Susu Formula di MBG: Pangan Lokal Lebih Ampuh
-
Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi
-
Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat