Suara.com - Kritikan publik menyasar ke sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap bermasalah, termasuk perihal perzinahan. Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai ketentuan terkait perzinahan itu semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
Aturan terkait perzinahan itu diatur dalam Pasal 412 KUHP. Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian pada Ayat 2 Pasal 412 KUHP diatur pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan. Mereka ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksanaan di sidang pengadilan belum dimulai. Limitnya pihak yang bisa mengadukan soal perzinahan tersebut dianggap Ade Irfan bisa mengurangi potensi munculnya main hakim sendiri.
"Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, diantaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat," kata Ade Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Ade Irfan lantas meminta kepada masyarakat untuk bisa mengkritik sesuai dengan porsinya. Sebab, selama ini pemerintah menilai kalau narasi yang berkembang perihal pasal perzinahan dalam KUHP dipenuhi dengan mispersepsi.
"KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya," ucapnya.
Berita Terkait
-
Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi
-
KUHP Baru Diklaim Berikan Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
-
Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu
-
Ribut-ribut Hotman Paris soal Pasal Miras KUHP Baru, Anggota DPR Beri Jawaban Makjleb
-
Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Justru Jamin Privasi Wisatawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf