TANTRUM - Kementerian Perhubungan meminta setiap bandar udara (bandara) wajib menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.
"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait TBA dan TBB untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi .
Ia juga mengharapkan penyelenggara bandara agar menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selanjutnya, melapor kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kristi pun mengimbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak penyelenggara bandara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara," ucapnya.
Terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Aceh Timur
Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kristi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Terpopuler: Pemilik Selat Hormuz, Transformasi Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK
-
Terpopuler: 10 HP Android Terkencang, iPhone 17e Resmi Rilis dengan Harga Terjangkau
-
Filosofi Gorengan: Mengapa Ia Tak Tergantikan Jadi Takjil Buka Puasa 2026?
-
Klub Kasta Ketiga Port Vale Berhasil Lolos ke Babak 16 Besar Piala FA
-
Terpopuler: Koleksi Kendaraan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, 6 Mobil Listrik untuk Mudik Jauh
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Statistik Buruk Liverpool usai Dibungkam Wolves: Raja Kalah di Injury Time
-
Retak Keluarga oleh Harta, Pantaskah? Membaca Novel Alpha Girls
-
Dibantai Barcelona 3-0, Atletico Madrid Tetap Melaju ke Partai Final Piala Raja