TANTRUM - Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) memberikan hibah kepada PT Medco Power Indonesia untuk studi kelayakan guna membantu pengembangan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) berkapasitas 111 megawatt di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Proyek itu akan memfasilitasi penggantian sumber energi berpolusi tinggi dengan energi bersih dan terbarukan.
Presiden Direktur Medco Eka Satria dan Direktur Regional USTDA untuk Indo-Pasifik Verinda Fike berpartisipasi dalam acara penandatanganan hibah yang disaksikan oleh Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Michael F. Kleine.
"Sebagai salah satu perusahaan energi bersih dan terbarukan terkemuka di Indonesia, Medco Power terus mendukung komitmen pemerintah Indonesia terhadap mitigasi perubahan iklim dan target menuju pengurangan emisi," kata Presiden Direktur PT Medco Power Indonesia Eka Satria.
Ia mengatakan penandatanganan ini juga merupakan bagian dari strategi perubahan iklim Medco Power dalam mengembangkan portofolio listrik dari energi terbarukan.
Direktur USTDA Enoh T. Ebong berharap kemitraan USTDA dengan Medco akan memajukan transisi energi bersih di Indonesia dan menawarkan sumber energi terbarukan kepada masyarakat di Sumbawa Barat.
"Kami mengantisipasi minat kuat dari industri AS untuk bermitra dengan Medco dalam penerapan proyek prioritas ini, dan kami percaya bahwa fleksibilitas dan relevansi peranti persiapan proyek kami terhadap kebutuhan infrastruktur Indonesia menjadikan kami mitra yang sebenarnya," kata Enoh.
Wakil Dubes AS Kleine mengatakan bahwa Pemerintah AS bangga dapat bermitra dengan Indonesia untuk mempromosikan solusi energi terbarukan.
"Proyek ini menunjukkan komitmen kuat Amerika Serikat untuk membantu Indonesia dalam transisi energi bersih menuju pencapaian emisi nol bersih," ujar Kleine.
Kedubes AS dalam keterangannya menyebutkan bahwa hibah senilai Rp15 miliar itu bertujuan untuk mendukung transisi energi bersih Indonesia di bawah Kemitraan Transisi Energi yang Adil (Just Energy Transition Partnership/JETP).
JETP merupakan kemitraan yang dipimpin oleh Indonesia berdasarkan target iklim ambisius Indonesia. Sekretariat JETP saat ini sedang menyusun Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP) yang akan memandu pembiayaan JETP selama tiga hingga lima tahun ke depan.
Studi USTDA akan menyediakan bagi Medco pengkajian dan penilaian sumber energi angin yang terperinci, analisis geoteknik awal, desain pembangkit listrik dan sistem interkoneksi, studi integrasi jaringan, penilaian dampak lingkungan dan sosial awal, penilaian risiko, analisis biaya dan ekonomi, dan analisis rencana implementasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukber Ramadan dan Fenomena Flexing, Mau Sampai Kapan?
-
Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
Rincian Fitur MacBook Neo, Laptop Termurah Apple Pakai Chip Milik iPhone 16 Pro
-
Lebaran di Perantauan: Nostalgia, Rindu, dan Konstruksi Makna Pulang
-
IHSG Masih Rebound di Sesi I, 630 Saham Meroket
-
Antisipasi Perang, Pemerintah Mulai Impor Minyak AS dan Bangun Storage Baru
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?
-
Apa Itu Asas Fiksi Hukum? Fadia Arafiq Tak Bisa Kebal Hukum dengan Alasan Tak Tahu Aturan