TANTRUM – Media sosial baru-baru ini ramai akan viralnya pemberitaan perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang terancam dipailitkan. Status pailit itu akan dimiliki PT BME jika tak ada iktikad baik untuk melunasi utang-utangnya PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).
Menanggapi gugatan kepailitan terhadap PT BME, Dosen dan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Diponegoro, Siti Mahmudah mengatakan penyelesaian utang sebetulnya tak harus melalui pengadilan.
“Tergantung dari kemauan masing-masing pihak. Pihak debitor mau tidak membayar utangnya.” kata Mahmudah dalam keteranganya.
Mahmudah menjelaskan, penyelesaian utang dilakukan melalui jalur litigasi dapat melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
“PKPU maupun kepailitan merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Utang itu tetap utang selama belum dibayar, kecuali pihak yang punya utang melunaskan," tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian utang antara kreditor dan debitor dapat terjadi apabila debitor mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh kreditor.
Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
“PKPU itu isinya kan membicarakan rencana perdamaian si debitor. Secara garis besar isinya restrukturisasi utang. Kalau itu tercapai berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang. Jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari. Jadi 270 hari itu sudah harus tercapai perdamaian yang di homologasikan yang intinya restrukturisasi utang.” ucapnya.
Berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Oleh karenanya, debitor sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.
“Kalau itu tidak tercapai, maka debitor dalam kondisi pailit, dan dalam kondisi insolvensi.” jelasnya.
Mahmudah mengingatkan, akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit. “PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum” katanya.
Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator.
“Debitor punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitor dan kreditor membicarakan bagaimana cara penyelesaian utang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir disitu.” katanya.
Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem.
“Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali. Jadi, tidak ada nebis in idem penyelesaian utang melalui PKPU maupun kepailitan karena dasar penyelesaian utangnya adalah KUHPerdata. Utang tetap ada sebelum dilunasi.” katanya.
Mahmudah menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir.
“Perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak selalu harus berakhir, karena masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi. Rehabilitasi itu bisa tercapai jika dalam pemberesan itu ada surat pernyataan dari para kreditur intinya mereka puas atas penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitor.” katanya.
"Kalau nanti dapat surat pernyataan itu debitor bisa mengajukan rehabilitasi dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya."
Dalam penjelasan Pasal 215 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul
-
Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing
-
Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026
-
Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu
-
Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya
-
BRI Danareksa Revisi Turun Target Harga Saham BRMS, Kinerja Jadi Sebab
-
Ulasan 'Kapan Kau Bilang Wo Ai Ni?' : Jodoh Ada di Tangan Ibu dan Camer
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo
-
Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini