Tamara Bleszynski akhir bisa merasa lega usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan kakaknya sebesar Rp 34 miliar. Hal itu diketahui dari sistem e-court yang menyatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
Putusan hakim itu akhirnya menunjukkan bahwa tuduhan wanprestasi kepada Tamara Bleszynski tidak terbukti, seperti yang akhirnya dijelaskan oleh perempuan tersebut di akun Instagramnya.
"Jadi sudah jelas ya teman-teman sayang. Aku tidak pernah melakukan wanprestasi. Tuduhan-tuduhan wanprestasi adalah fitnah," ujar Tamara melalui akun Instagram pribadinya, pada Rabu (25/10/2023).
"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan di sini dan sekarang kita untuk kemajuan kita bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan," tambahnya.
Dalam postingan itu, Tamara juga menyertakan foto mendiang sang ayah dengan menuliskan terkait kemenangan sesungguhnya.
"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski.
Kemenangan Tamara tersebut ikut dirayakan warganet dan rekan artis yang memberikan ucapan selamat.
"Alhamdulillah. Semoga ke depan semakin baik dan tentram," tulis penyanyi dangdut Kristina.
"Congratulations dear @tamarableszynskiofficial. So happy for you and family," sambung artis senior emma Warokka.
Baca Juga: Asian Para Games 2022 Hangzhou: Roma Siska Persembahkan Emas Blind Judo Pertama bagi Indonesia
Sebelumnya, Tamara Bleszynski dikabarkan digugat Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya dituding melakukan wanprestasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci