Tamara Bleszynski akhir bisa merasa lega usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan kakaknya sebesar Rp 34 miliar. Hal itu diketahui dari sistem e-court yang menyatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
Putusan hakim itu akhirnya menunjukkan bahwa tuduhan wanprestasi kepada Tamara Bleszynski tidak terbukti, seperti yang akhirnya dijelaskan oleh perempuan tersebut di akun Instagramnya.
"Jadi sudah jelas ya teman-teman sayang. Aku tidak pernah melakukan wanprestasi. Tuduhan-tuduhan wanprestasi adalah fitnah," ujar Tamara melalui akun Instagram pribadinya, pada Rabu (25/10/2023).
"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan di sini dan sekarang kita untuk kemajuan kita bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan," tambahnya.
Dalam postingan itu, Tamara juga menyertakan foto mendiang sang ayah dengan menuliskan terkait kemenangan sesungguhnya.
"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski.
Kemenangan Tamara tersebut ikut dirayakan warganet dan rekan artis yang memberikan ucapan selamat.
"Alhamdulillah. Semoga ke depan semakin baik dan tentram," tulis penyanyi dangdut Kristina.
"Congratulations dear @tamarableszynskiofficial. So happy for you and family," sambung artis senior emma Warokka.
Baca Juga: Asian Para Games 2022 Hangzhou: Roma Siska Persembahkan Emas Blind Judo Pertama bagi Indonesia
Sebelumnya, Tamara Bleszynski dikabarkan digugat Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya dituding melakukan wanprestasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Oppo Find X9 Ultra Resmi Bawa Kamera Periskop 10x Hasselblad, Ini Bocoran Tanggal Rilis Globalnya
-
Setengah Pemudik Belum Balik, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mengerikan!
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Bulughul Maram: Kitab Monumental Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fikih Hadis
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan