/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:37 WIB
Tangkapan layar dua video AKBP Ferli Hidayat memerintahkan anggotanya tak membawa senpi dan tak melakukan kekerasan pada Aremania sebelum Tragedi Kanjuruhan. - (ist)

Semua hingga kini berpegangan kuat, jika ulah polisi dan pemberi perintah menembakkan gas air mata adalah yang menjadi penyebab tewasnya ratusan Suporter di Kanjuruhan.

Diberitakan Antara, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang merilis data 131 orang meninggal dunia dalam tragedi mematikan tersebut. 

Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang mengalami luka berat.

Kemudian Polri memberi pernyataan dalam tragedi mematikan di Stadion Kanjuruhan.

Kapolri telah menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas insiden mematikan di Kanjuruhan.

Jenderal Sigit mengumumkan enam tersangka dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Kapolri menyebutkan satu per satu anak buahnya yang diduga disebut-sebut sebagai penyebab ditembakkan gas air mata di dalam stadion saat terjadi kerusuhan.

Ratusan orang meninggal dunia, Jenderal Sigit menjanjikan timnya akan melaksanakan dua proses untuk mendalami kasus tersebut.

“Tim melaksanakan dua proses sekaligus. Pertama proses terkait pemeriksaan pidana. Kedua adalah proses terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata,” tutur Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Tak Sadar akan Dibantai, Ternyata Ini Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang Bikin Merinding

Dijelaskan Jenderal Sigit, tim sudah melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota kepolisian. 

Dari sana ditemukan ada 20 anggota Polri terbukti telah melanggar.

“Hasil pemeriksaan Internal, telah memeriksa 31 orang personil. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar,” ungkap Kapolri.

Mereka di antaranya pejabat utama Polres Malang, 4 personil Plri yaitu, AKP Bfh, Kompol Bs, AKP Bs dan Iptu Bs. 

Kemudian Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personil, yaitu AKP BAW dan AKP D. 

Setelah itu ada atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak 3 personil AKP H, AKP WS dan Aiptu BP.

Load More