/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Kolase foto Kuat Maruf di persidangan dan mendiang Brigadir J bersama Putri. (suara.com/dok polri)

SuaraTasikmalaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, ada satu terdakwa yang begitu bernafsu untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orang yang sudah siap-siap dengan menghunus pisau sejak di Magelang, Kuat Maruf.

Kuat Maruf ini adalah asisten rumah tangga pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, Kuat Maruf banyak melakukan aktivitas di tiga TKP secara mandiri atau inisiatif sendiri.

Termasuk adalah soal dirinya membawa pisau sejak dari Magelang. Pisau tersebut bahkan dibawa selama perjalanan dan hingga Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo pada tembakan kelima.

Kuat Maruf masih dengan pisaunya dalam keadaan siap menghujamkannya pada tubuh Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin (17/10/2022).

Dalam persidangan, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dihadapkan pada majelis hakim.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar dan Cari Tahu Apa Sifat Introvert Tersembunyi pada Diri Anda

Kuat Maruf dalam dakwaan disebutkan, sudah mengetahui rencana jahat yang dirancang Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Dalam banyak kesempatan, Kuat Maruf dikatakan JPU memiliki kesempatan untuk memberi tahu pada Brigadir J agar lolos dari hari penghakiman sepihak Ferdy Sambo.

Namun, kesempatan itu tidak dilakukan, malah dirinya inisiatif membawa pisau yang disebut-sebut sudah ingin menghujamkannya pada Brigadir J.

Kuat Maruf menyimpan pisau tersebut di dalam tas selempangnya. Tujuan adalah untuk menusuk Brigadir J apabila melakukan perlawanan saat ditembak mati.

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua (Brigadir J) dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa dalam persidangan, mengutip Polri TV.

Dikatakan JPU, usai mengantar rombongan ke Saguling, Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal seharusnya kembali ke Magelang.

Akan tetapi, Kuat Ma’ruf bersama Bripda Ricky Rizal justru mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Padahal Kuat Maruf sama sekali tidak pernah disinggung dalam rencana Ferdy Sambo dalam menghabisi Brigadir J.

Kuat Maruf seperti sangat bersemangat melihat akhir dari cerita kemarahan Ferdy Sambo pada Brigadir J.

Saat tiba di TKP pembantaian, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Maruf tanpa ada yang menyuruh menutup pintu dan balkon rumah.

JPU mengatakan, pekerjaan itu bukan menjadi tugasnya, melainkan ART yang ada di sana dimana setiap hari melakukan rutinitas tersebut.

"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon," kata JPU. 

"Padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang," ucap JPU. 

"Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.

Ketika Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga, mendapati Kuat Maruf berada di rumah da dekat di TKP.

Sementara terdakwa lain berada di posisi yang berjauhan. Bharada E di lantai atas, Bripka RR di garasi, sementara Putri Candrawathi di kamar.

Mendapati Kuat Maruf, Ferdy Sambo memintanya untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Secara sigap, Kuat Ma’ruf langsung memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Lagi-lagi, Kuat Maruf tetap berada di lokasi bahkan ikut dalam pertemuan Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E.

Ketika itu, atau detik-detik sebelum Brigadir J dicabut nyawanya secara paksa, Kuat Maruf tetap menyiapkan pisau di dalam tasnya.

Ucapan Kuat Maruf yang diungkap JPU sangat mengiris hati. Tanpa ada perintah, Kuat Maruf mengatakan pisau tersebut akan digunakan untuk menusuk Brigadir J apabila situasi kacau atau ada perlawanan.

"Saat itu (Brigadir J dieksekusi), saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya, untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Brigadir J," kata jaksa.

Sebelumnya, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan dugaan jika Kuat Maruf ada main dengan Putri Candrawathi.

Bahkan lebih dari itu, Delipa mengatakan justru jika Brigadi J lah yang menangkap basah Kuat dan Putri sedang melakukan perbuatan terlarang.

Sumber: Polri TV

Load More