SuaraTasikmalaya.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang terdakwa Bharada E, Majalis Hakim PN Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menhadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
“Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan,” kata Wahyu Imam Santoso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya penasehat hukum Bharada E memohon dan meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa memeriksa dan menghadirkan keempat saksi di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dalam sidang pemeriksaan saksi, mengingat domisilinya berada di wilayah Jakarta.
Namun, Majelis Hakim lebih memilih untuk mendahulukan kedua belas saksi yang ia minta kepada JPU dibanding keempat saksi yang diminta penasehat hukum Bharada E.
Majelis Hakim menyatakan jika seluruh saksi itu akan diperiksa di persidangan dan kedua belas saksi dari pihak korban dan keluarga korban akan didahulukan yang sesuai tertuang dalam KUHAP.
“Karena didalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya,” kata Hakim Wahyu.
Majelis Hakim juga menyebutkan jika kedua belas saksi yang dimintanya dan keempat saksi yang diminta penasehat hukum Bharada E masuk kedalam 61 saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim merincikan, keduabelas saksi yang dimintanya kepada JPU, di antaranya Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.
Baca Juga: Terungkap! Alasan KPI Tak Boikot Lesti Kejora dari TV, Usai Didesak Warganet
“Ya 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilahkan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Hakim Wahyu.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memberikan saran kepada JPU untuk bisa menghadirkan 12 saksi yang berada di luar Jakarta melalui koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dihadirkan di PN Jakarta Selatan atau mengikuti sidang secara zoom dari Jambi.
“Apakah mereka (saksi) mau dihadirkan di sini kecuali yang alamatnya di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kami akan menggunakan zoom, silahkan berkoordinasi kepada Kejati Jambi, dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini sehingga mereka bisa periksa melalui zoom,” kata Hakim Wahyu.
Sementara itu, tim JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi di persidangan nanti.
“Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini,” kata tim JPU. (*)
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
-
Bantah Bharada E Terima Rp 1 Miliar dari Sambo Usai Eksekusi Brigadir J, Pengacara: Cuma Dijanjikan
-
Sidang Perdana Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J: Saya Tidak Bisa Tolak Perintah Jenderal
-
JPU Ungkap Ferdy Sambo Tetap Tembak Kepala Brigadir J Meski Sudah Mengerang Kesakitan
-
Teddy Minahasa Ditangkap, Pengamat Singgung Ada Persaingan Geng Ferdy Sambo
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum