SuaraTasikmalaya.id - Setelah sebelumnya sempat dikabarkan ditunda, Nikita Mirzani dikabarkan menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sebelumnya telah mengikuti sidang perdana pada 14 November 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut adapun agenda persidangan yang dijadwalkan hari ini adalah pembacaan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani.
Salah satu momen yang menjadi sorotan ketika persidangan tersebut adalah tangisan Nikita Mirzani ketika menyinggung terkait anak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tengah menghadapi permasalahan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh sosok pria bernama Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Akibat laporan Dito Mahendra tersebut, Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang Kota sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Air Mata Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Nota Keberatan
Tak seperti sidang sebelumnya yang tampak ceria, persidangan Nikita Mirzani kali ini tampak dibanjiri air mata.
Air mata Nikita Mirzani pecah saat ia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Baca Juga: Brondong Nekat Masuk Rumah Perempuan Bersuami Terekam CCTV, Ini Yang Terjadi
Nikita Mirzani terbata-bata saat meyakinkan anaknya bahwa dirinya bukan penjahat meskipun dipenjara.
"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari Suara.com, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Nikita Mirzani menyebutkan postingan yang menjadi perkara Dito Mahendra melaporkan dirinya tidak berniat untuk mencemarkan nama baik.
"Bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," katanya.
Dinar Candy Turut Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Selani pembacaan nota keberatan yang banyak mencuri perhatian publik, kehadiran Dinar Candy juga jadi sorotan.
Dinar Candy menyebutkan sebenarnya dia sudah lama ingin menjenguk Nikita Mirzani, namun belum diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara