/
Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:59 WIB
Kolase foto Dewi Perssik (Instagram/@dewiperssik9)

SuaraTasikmalaya.id-Winarsih sudah habis-haisa meminta maaf kepada Dewi Persik dan keluarga, dia mengakui  semua yang dituduhkan terhadap Dewi Perssik hanyalah bualan dan fitnah semata.

Namun Sri Muna ibunda Dewi Perssik keukeuh tak mau bergeming meskipun kakinya telah disujud oleh Winarsih
 
Bukan malah  tersentuh Sri Muna justru tersulut emosinya melihat aksi sujud Winarsih yang dianggapnya terlalu berlebihan.

Lagi-lagi dengan emosi tersulut dan bahkan dengan sedikit memaksa, ibunda Dewi Perssik tersebut menarik Winarsih untuk berdiri.

Sementara Dewi Perssik hanya bisa menangis melihat sang ibunda tercinta yang tampak begitu emosional kala menghadapi pembencinya itu.
Dengan masih berurai air mata, artis yang akrab disapa DP itu kemudian berusaha menenangkan sang ibunda yang tampak masih terus berpalut emosi.


Dihadapan DP dan Sri Muna, Winarsih menyebut kalau perkataannya yang menghina DP tidaklah benar alias fitnah.

  
"Saya tidak akan ulangi lagi seperti ini dan menyesal dengan segala hal yang telah dilakukan," ujar Winarsih.

Dengan espresi yang penuh emosi, Sri Muna mengecam perbuatan fitnah Winarsih terhadap anak kesayangannya.

Dia meminta Winarsih untuk membersihkan hatinya, agar tidak mengulangi hal serupa dan tidak akan melakukan hujatan kepada siapapun kedepannya.

"Itu kan ajaran semua agama kalau fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, yang penting hatinya kamu bersih kepada Allah sehingga kamu tidak ngomong fitnah lagi," pungkas Sri Muna.

Baca Juga: Sulitnya Tuntutan Kerja Nagita Slavina ke Pengasuh Cipung Rayyanza, Sus Rini: Saya Harus Ngatur Waktu

Polisi Upayakan Restorative Justice Usut Kasus Penghinaan Dewi Perssik

Sementara itu Kepolisian masih mengupayakan penyelesaian secara restorative justice terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Dewi Perssik.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu tersangka yakni seorang perempuan berinisial W.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 dalam penanganan perkara ini.


"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut, pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP," kata Irwandhy dalam keterangannya, Rabu (30/11).



Disampaikan Irwandhy, W tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. W juga telah diperiksa sebagai tersangka.

Load More