/
Kamis, 15 Desember 2022 | 00:08 WIB
Ketua DPD Partai Ummat Majalengka Iding Jaenudin tengah menyerahkan dokumen ke Komisioner KPU Majalengka Kurniasih (azizan maulana hisyam)

SuaraTasikmalaya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah menetapkan 17 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Pengumuman lolosnya belasan partai di tingkat nasional langsung dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

Namun dari deretan nama parpol baru itu tidak ada Partai Ummat. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI di Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Tentunya keputusan dicoretnya partai besutan Amien Rais itu, membuat murka para pengurus di daerah. Tak terkecuali DPD Partai Umat di Kabupaten Majalengka. Para pengurusnya mengaku tidak tinggal diam dan mengancam akan menempuh jalur hukum atas keputusan ini.

Penegasan itu seperti diungkapkan Ketua DPD Partai Ummat Majalengka Iding Jaenudin. Dia menegaskan, dalam mencermati perkembangan politik saat ini, dimana Partai Ummat dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI.

Maka DPD Partai Ummat Majalengka, akan mengajukan sengketa Pemilu ini ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tentunya semua itu akan disertai dengan bukti, data dan fakta bahwa ketidakadaan Partai Ummat karena ketidakadilan dari KPU RI. 

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Mang Iding ini, telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan kader Partai Ummat Kabupaten Majalengka untuk tetap solid dan satu barisan dibawah komando dari Majelis Syuro dan DPP Partai Ummat.

"Percayakan sepenuhnya sengketa Pemilu ini kepada majelis syuro dan  dan kita saat ini tidak mengambil sikap diluar kendali pengurus DPP Partai Ummat," tegas mantan Kepala Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka ini.

Ketidaklolosan partainya ini, lanjut Mang Iding, sesungguhnya ujian terhadap keteguhan hati kita kader dan sebagai saringan menjadi mujahid politik yang istiqomah.

Baca Juga: Persikabo 1973 Tumbang, Djanur: Selamat untuk Arema FC

Oleh karena itu, sambil menanti arahan dari DPP Partai Ummat pihaknya mengajak kepada seluruh kader untuk tetap bersatu dan terus melakukan konsolidasi serta terus berkhidmat untuk kemaslahatan umat.

Bahkan ia pun mengajak seluruh kader partai berlambang bintang itu tetap sabar dan berdoa kepada Allah SWT, agar diberikan keteguhan hati untuk melawan kedzaliman dan menegakkan keadilan di jalan sang kholiq.

"Mari kita perbanyak doa agar pengurus  DPP Partai Ummat dapat menyelesaikan sengketa ini, sehingga kita bisa menjadi peserta Pemilu 2024," tegas dia melalui keterangan persnya, Rabu 14 Desember 2022 malam 

Seperti diketahui, Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1

2. Partai Gerindra nomor urut 2

3. PDI-P nomor urut 3

4. Partai Golkar nomor urut 4

5. Partai Nasdem nomor urut 5

6. Partai Buruh nomor urut 6

7. Partai Gelora nomor urut 7

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9

10. Partai Hanura nomor urut 10

11. Partai Garuda nomor urut 11

12. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12

13. Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13

14. Partai Demokrat nomor urut 14

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15

16. Perindo nomor urut 16

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Load More