/
Rabu, 21 Desember 2022 | 11:47 WIB
KPK resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait suap perkara di Mahkamah Agung. (Suara.com/Arga)

Lebih lanjut di menambahkan, jika dalam modus yang sering digunakan 
"Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri.

Kemudian dikatakannya jika mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. 

"Karena itu, KPK melakukan intervensi dalam rangka pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif," kata dia.

Harapan besarnya adalah tidak adalagi pemufakatan jahat yang dilakukan para koruptor.

"Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah," imbuhnya.

Load More