/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:47 WIB
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraTasikmalaya.id - Ferdy Sambo akhirnya divonis mati karena memang tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan vonis itu hanya asumsi hakim belaka 

Namun Arman menyebut pihaknya menghormati putusan hakim. Tapi dia berpendapat vonis tersebut hanya berdasarkan asumsi majelis hakim, bukan fakta persidangan.

"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hingga kini, kata Arman, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.

"Nanti aja," ucap Arman.


Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.

Baca Juga: Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Sumber Suara.com

Load More