Bisnis / Inspiratif
Minggu, 15 Februari 2026 | 06:05 WIB
DTSEN

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperbarui mekanisme penetapan penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.

Fokus utama dalam pembaharuan ini adalah penggunaan sistem Desil—sebuah metode pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah.

Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan hidup masyarakat menjadi beberapa kelompok utama:

Desil 1 s.d. 4: Dikategorikan sebagai kelompok miskin dan sangat rentan. Kelompok ini memiliki peluang terbesar untuk menerima seluruh jenis bantuan dari pemerintah.

Desil 5: Masuk dalam kategori ekonomi "pas-pasan". Kelompok ini masih bisa menerima beberapa jenis bantuan tertentu dengan syarat melalui asesmen khusus.

Desil 6 s.d. 10: Diklasifikasikan sebagai kelompok menengah ke atas yang tidak berhak menerima bantuan sosial.

Perubahan Aturan Penerima Manfaat

Mulai tahun 2026, terdapat pergeseran signifikan pada kriteria penerima bantuan BPNT (Sembako). Jika pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat di desil 5 masih bisa mendapatkan bantuan, kini kuota tersebut dibatasi hanya untuk Desil 1 hingga 4. Sisa kuota dari kelompok di atas desil 4 akan dialihkan sepenuhnya kepada warga miskin yang berada di desil 1.

Baca Juga: Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026

Berikut adalah rincian acuan desil untuk berbagai program bansos:

  • PKH & BPNT (Sembako): Khusus untuk Desil 1-4.
  • PBI-JKN (BPJS Gratis): Terbuka untuk Desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen.
  • Program ATENSI & Bansos Lainnya: Terbuka untuk Desil 1-5 atau melalui verifikasi lapangan.

Cek Desil Secara Online

Laman resmi Kemensos kini hadir dengan tampilan yang lebih praktis. Anda tidak perlu lagi menginput alamat domisili secara detail, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah-langkah Cek Data:

  1. Kunjungi situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Ketik kode verifikasi (huruf) yang muncul pada layar.
  4. Klik tombol "Cari Data".
  5. Sistem akan menampilkan nama, status desil, serta jenis bantuan yang diterima (PKH, Sembako, atau PBI JK).

Perhatikan kolom desil; jika tertera angka 1, 2, 3, atau 4, berarti Anda masuk dalam kriteria penerima manfaat utama.

Cara Memperbarui Data Desil Jika Tidak Sesuai

Apabila profil ekonomi Anda saat ini tidak sesuai dengan angka desil yang tertera (misalnya Anda berada di desil 6 namun kondisi ekonomi sedang sulit), Anda dapat mengajukan sanggahan atau pembaharuan data melalui dua cara:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos (Online)

Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Play Store.
Lakukan registrasi dengan klik "Buat Akun Baru" dan lengkapi data diri sesuai KTP dan KK.
Setelah akun aktif dan terverifikasi melalui email, masuk ke menu "Profil".
Klik fitur "Request Pembaharuan Data" jika status desil Anda berada di angka 6-10 namun membutuhkan bantuan. Pastikan data keluarga sudah masuk dalam profil sebelum mengajukan.

2. Melalui Dinas Sosial (Offline)

Datangi kantor Dinas Sosial atau melalui operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan.
Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Isi formulir pengajuan pemutakhiran data. Perlu dicatat bahwa proses verifikasi manual ini memerlukan waktu beberapa bulan untuk divalidasi oleh sistem pusat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More