Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperbarui mekanisme penetapan penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.
Fokus utama dalam pembaharuan ini adalah penggunaan sistem Desil—sebuah metode pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah.
Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan hidup masyarakat menjadi beberapa kelompok utama:
Desil 1 s.d. 4: Dikategorikan sebagai kelompok miskin dan sangat rentan. Kelompok ini memiliki peluang terbesar untuk menerima seluruh jenis bantuan dari pemerintah.
Desil 5: Masuk dalam kategori ekonomi "pas-pasan". Kelompok ini masih bisa menerima beberapa jenis bantuan tertentu dengan syarat melalui asesmen khusus.
Desil 6 s.d. 10: Diklasifikasikan sebagai kelompok menengah ke atas yang tidak berhak menerima bantuan sosial.
Perubahan Aturan Penerima Manfaat
Mulai tahun 2026, terdapat pergeseran signifikan pada kriteria penerima bantuan BPNT (Sembako). Jika pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat di desil 5 masih bisa mendapatkan bantuan, kini kuota tersebut dibatasi hanya untuk Desil 1 hingga 4. Sisa kuota dari kelompok di atas desil 4 akan dialihkan sepenuhnya kepada warga miskin yang berada di desil 1.
Baca Juga: Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
Berikut adalah rincian acuan desil untuk berbagai program bansos:
- PKH & BPNT (Sembako): Khusus untuk Desil 1-4.
- PBI-JKN (BPJS Gratis): Terbuka untuk Desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen.
- Program ATENSI & Bansos Lainnya: Terbuka untuk Desil 1-5 atau melalui verifikasi lapangan.
Cek Desil Secara Online
Laman resmi Kemensos kini hadir dengan tampilan yang lebih praktis. Anda tidak perlu lagi menginput alamat domisili secara detail, cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah-langkah Cek Data:
- Kunjungi situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Ketik kode verifikasi (huruf) yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan nama, status desil, serta jenis bantuan yang diterima (PKH, Sembako, atau PBI JK).
Perhatikan kolom desil; jika tertera angka 1, 2, 3, atau 4, berarti Anda masuk dalam kriteria penerima manfaat utama.
Cara Memperbarui Data Desil Jika Tidak Sesuai
Apabila profil ekonomi Anda saat ini tidak sesuai dengan angka desil yang tertera (misalnya Anda berada di desil 6 namun kondisi ekonomi sedang sulit), Anda dapat mengajukan sanggahan atau pembaharuan data melalui dua cara:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos (Online)
Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Play Store.
Lakukan registrasi dengan klik "Buat Akun Baru" dan lengkapi data diri sesuai KTP dan KK.
Setelah akun aktif dan terverifikasi melalui email, masuk ke menu "Profil".
Klik fitur "Request Pembaharuan Data" jika status desil Anda berada di angka 6-10 namun membutuhkan bantuan. Pastikan data keluarga sudah masuk dalam profil sebelum mengajukan.
2. Melalui Dinas Sosial (Offline)
Datangi kantor Dinas Sosial atau melalui operator SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan.
Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Isi formulir pengajuan pemutakhiran data. Perlu dicatat bahwa proses verifikasi manual ini memerlukan waktu beberapa bulan untuk divalidasi oleh sistem pusat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Pernyataan Wali Kota Denpasar Dinilai Keliru dan Menimbulkan Salah Tafsir
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter