/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:04 WIB
Zakat Fitrah 1444 Hijriah ((Foto: NU online))

Kabupaten Pangandaran - Rp. 30.000,-

Kabupaten Purwakarta - Rp. 32.500,-

Kabupaten Subang - Rp. 35.000,-

Kabupaten Sukabumi - Rp. 32.500,-

Kabupaten Sumedang - Rp. 32.500,-

Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 30.000,-

Kota Bandung - Rp. 32.500,-

Kota Banjar - Rp. 32.500,-

Kota Bekasi - Rp. 40.000,-

Baca Juga: Kronologi Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan, Gegara Gaduh Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Kota Bogor - Rp. 45.000,-

Kota Cimahi - Rp. 32.500,-

Kota Cirebon - Rp. 42.000,-

Kota Depok - Rp. 45.000,-

Kota Sukabumi - Rp. 33.000,-

Kota Tasikmalaya - Rp. 35.000,-

"Barang siapa yang menunaikan (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), berarti hal itu merupakan sedekah biasa." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

Demikian informasi besaran zakat fitrah di lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat pada tahun 1444 H/2023. Semoga bermanfaat. (*/editor zahran)

Load More