Suara.com - Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi laporan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Bawaslu tidak seharusnya melaporkan KPU ke DKPP agar mendapatkan keterbukaan akses Silon.
Pasalnya, DKPP hanya akan memproses laporan tersebut pada ranah etik. Sehingga, DKPP tidak berwenang memerintahkan KPU membuka akses Silon untuk Bawaslu.
"DKPP itu bukan untuk perintahkan (KPU) membuka Silon karena yang di DKPP itu persoalan etik dan profesionalismenya. DKPP tidak bisa memerintahkan KPU untuk membuka itu," kata Ninis kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Namun, jika Bawaslu merasa KPU tidak profesional karena tidak menindaklanjuti surat-surat Bawaslu agar Silon bisa dibuka lebih luas, maka tepat jika Bawaslu melaporkan KPU ke Bawaslu.
Ninis menilai agar Bawaslu menginginkan keterbukaan akses informasi, lebih tepat jika lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengkaji soal data-data yang harus dikecualikan.
Sebab, KPU memberikan keterbatasan akses Silon kepada Bawaslu dengan alasan adanya data-data yang bersifat privasi sehingga harus dikecualikan.
"Saya data yang dikecualikan itu data-data tertentu seperti NIK, Nomor KTP, bukan berarti dokumennya yang tidak dibuka," ujar Ninis.
Lebih lanjut, dia menilai Bawaslu seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menjadikan keterbatasan akses Silon sebagai temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK
"Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya, mengalami transformasi kelembagaan, punya kewenangan sangat besar, harusnya itu jadi temuan. Kan ada pelanggaran administrasi," tandas Ninis.
Sebelumnya, Anggota DKPP Raka Sandi mengungkapkan laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Senin (7/8/2023) sore kemarin.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
"Pada intinya, akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," lanjut dia.
Raka menyebut aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut disampaikan Bawaslu terhadap semua komisioner KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas