Suara.com - Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi laporan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Bawaslu tidak seharusnya melaporkan KPU ke DKPP agar mendapatkan keterbukaan akses Silon.
Pasalnya, DKPP hanya akan memproses laporan tersebut pada ranah etik. Sehingga, DKPP tidak berwenang memerintahkan KPU membuka akses Silon untuk Bawaslu.
"DKPP itu bukan untuk perintahkan (KPU) membuka Silon karena yang di DKPP itu persoalan etik dan profesionalismenya. DKPP tidak bisa memerintahkan KPU untuk membuka itu," kata Ninis kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Namun, jika Bawaslu merasa KPU tidak profesional karena tidak menindaklanjuti surat-surat Bawaslu agar Silon bisa dibuka lebih luas, maka tepat jika Bawaslu melaporkan KPU ke Bawaslu.
Ninis menilai agar Bawaslu menginginkan keterbukaan akses informasi, lebih tepat jika lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengkaji soal data-data yang harus dikecualikan.
Sebab, KPU memberikan keterbatasan akses Silon kepada Bawaslu dengan alasan adanya data-data yang bersifat privasi sehingga harus dikecualikan.
"Saya data yang dikecualikan itu data-data tertentu seperti NIK, Nomor KTP, bukan berarti dokumennya yang tidak dibuka," ujar Ninis.
Lebih lanjut, dia menilai Bawaslu seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menjadikan keterbatasan akses Silon sebagai temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK
"Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya, mengalami transformasi kelembagaan, punya kewenangan sangat besar, harusnya itu jadi temuan. Kan ada pelanggaran administrasi," tandas Ninis.
Sebelumnya, Anggota DKPP Raka Sandi mengungkapkan laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Senin (7/8/2023) sore kemarin.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
"Pada intinya, akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," lanjut dia.
Raka menyebut aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut disampaikan Bawaslu terhadap semua komisioner KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian