SUARA TASIKMALAYA - Tak hanya kedua pemain dari Persib Bandung, yaitu I Putu Gede dan Ciro Alves yang dijatuhi sanksi larangan bermain serta denda sebesar Rp75 juta, dikarenakan tindakan melanggar Kode Disiplin.
Dilansir dari Suara.com pada Minggu (13/8/2023), Kapten Persija Jakarta, Andritany Ardhiyasa, juga harus menerima sanksi dari Komdis PSSI.
Sanksi tersebut diberlakukan setelah Andritany dianggap melanggar Kode Disiplin dalam pertandingan melawan Borneo FC.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh PSSI, diketahui bahwa Andritany Ardhiyasa terbukti melakukan tindakan yang tidak teramati oleh perangkat pertandingan, yaitu menendang pemain dari tim lawan.
Akibat dari tindakan tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada pemain yang menggunakan nomor punggung 26 ini.
Andritany Ardhiyasa dijatuhi sanksi larangan bermain selama satu pertandingan serta denda sebesar Rp10 juta. Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan dan akan berlaku pada pertandingan terdekat.
Dampak dari sanksi tersebut adalah Andritany Ardhiyasa akan absen dalam pertandingan Persija Jakarta melawan Madura United, yang dijadwalkan berlangsung, pada Minggu (13/8/2023).
Pertandingan ini merupakan laga penting, mengingat hasilnya dapat mempengaruhi posisi Persija Jakarta dalam klasemen sementara BRI Liga 1.
Hingga saat ini, Persija Jakarta menduduki posisi keempat dalam klasemen sementara, sedangkan Madura United berada di peringkat kedua dengan koleksi 13 poin.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Variety Show K-Pop yang Paling Seru, Update Tiap Minggu Lho!
Meskipun demikian, manajemen Persija Jakarta belum mengeluarkan keterangan resmi terkait sanksi yang dikenakan kepada Andritany Ardhiyasa.
Apabila sanksi tetap berlaku, pertandingan ini dapat menjadi peluang bagi pemain pelapis untuk menunjukkan kemampuannya di lapangan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
-
Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar
-
Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan