/
Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Potret peristiwa pilu tragedi Kanjuruhan saat menerima tembakan gas air mata dari aparat keamanan pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. (Istimewa)

SUARA TASIKMALAYA - Beberapa polisi yang menjadi terdakwa terkait tragedi Kanjuruhan tidak jadi mendapatkan vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA).

Dua polisi yang jadi terdakwa, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto harus menerima vonis hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Bukti keduanya bersalah berdasarkan bunyi keputusan kasasi singkat yang dikutip dari website MA, Kamis (24/8/2023), karena jadi penyebab pemicu adanya 135 korban jiwa.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

"Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara."

Keputusan tersebut diketok ketua Majelis Hakim Agung, Prof Surya Jaya yang didampingi hakim agung Jupriyadi dan anggota hakim agung, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, pada Rabu (23/8/2023) malam hari.

Untuk mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis tindak pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Kompol Wahyu Setyo Pranoto) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan."

Beruntungnya AKP Bambang hanya divonis dua tahun. Meskipun vonis bebasnya ditolak oleh MA.

Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," pungkas majelis hakim.

Namun, keputusan tersebut tampaknya dianggap sangat ringan oleh publik lantaran hukumannya tidak sebanding dengan 135 korban jiwa yang nyawanya melayang dari tragedi Kanjuruhan.(*)

Load More