SUARA TASIKMALAYA - Beberapa polisi yang menjadi terdakwa terkait tragedi Kanjuruhan tidak jadi mendapatkan vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Dua polisi yang jadi terdakwa, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto harus menerima vonis hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Bukti keduanya bersalah berdasarkan bunyi keputusan kasasi singkat yang dikutip dari website MA, Kamis (24/8/2023), karena jadi penyebab pemicu adanya 135 korban jiwa.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
"Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara."
Keputusan tersebut diketok ketua Majelis Hakim Agung, Prof Surya Jaya yang didampingi hakim agung Jupriyadi dan anggota hakim agung, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, pada Rabu (23/8/2023) malam hari.
Untuk mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis tindak pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Kompol Wahyu Setyo Pranoto) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan."
Beruntungnya AKP Bambang hanya divonis dua tahun. Meskipun vonis bebasnya ditolak oleh MA.
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," pungkas majelis hakim.
Namun, keputusan tersebut tampaknya dianggap sangat ringan oleh publik lantaran hukumannya tidak sebanding dengan 135 korban jiwa yang nyawanya melayang dari tragedi Kanjuruhan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
-
SADORA, Dongeng Interaktif dan Seminar Parenting Temani Anak Menyambut Ramadan
-
Mengenal Operasi TAVI, Prosedur Jantung Modern Minimal Invasif yang Kini Hadir di Bali
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Gubernur Rudy Mas'ud Minta Maaf Usai Polemik Mobil Dinas Miliaran