SUARA TASIKMALAYA - Beberapa polisi yang menjadi terdakwa terkait tragedi Kanjuruhan tidak jadi mendapatkan vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Dua polisi yang jadi terdakwa, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto harus menerima vonis hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Bukti keduanya bersalah berdasarkan bunyi keputusan kasasi singkat yang dikutip dari website MA, Kamis (24/8/2023), karena jadi penyebab pemicu adanya 135 korban jiwa.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
"Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara."
Keputusan tersebut diketok ketua Majelis Hakim Agung, Prof Surya Jaya yang didampingi hakim agung Jupriyadi dan anggota hakim agung, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, pada Rabu (23/8/2023) malam hari.
Untuk mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis tindak pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Kompol Wahyu Setyo Pranoto) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan."
Beruntungnya AKP Bambang hanya divonis dua tahun. Meskipun vonis bebasnya ditolak oleh MA.
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," pungkas majelis hakim.
Namun, keputusan tersebut tampaknya dianggap sangat ringan oleh publik lantaran hukumannya tidak sebanding dengan 135 korban jiwa yang nyawanya melayang dari tragedi Kanjuruhan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang