Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dr Hj Ida Nursida dan seorang mahasiswi, Widad Zahra Adiba untuk dijadikan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Habsi Hasan.
Ida Nursida diketahui istri Hasbi Hasan, sementara Widad Zahra Adiba adalah putrinya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (24/8/2023).
"Hari ini (24/8/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Dr Hj Ida Nursida (pegawai negeri sipil) dan Widad Zahra Adiba (mahasiswi)," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Belum diketahui, materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada anak dan istri Hasbi Hasan, namun diduga mereka memiliki informasi penting pada kasus suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Terima Suap
KPK mengungkap kontruksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pada perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar.
Perkara ini berawal Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) mengajukan banding ke MA terkait perkaranya dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman sudah dinyatakan menang. Namun Heryanto tidak terima dan mengajukan banding ke MA.
Baca Juga: KY dan KPK Teken Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi, Turut Atur Perilaku Hakim
Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya, dan memerintahkan kasusnya di kawal di MA. Heryanto mengenal baik mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.
"DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Antara Heryanto dengan Dadan terdapat kesepakan, agar perkara tersebut dimenangkan di MA. Dadan akan ikut mengawal perkara tersebut.
"Dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.
Dalam kesepakatan antara Dadan dan Heryanto, terdapat beberapa skenario yang dirancang agar kasasi dikabulkan.
"(Skenario itu) menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihakyang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu diantaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final
-
Kasus Rafael Alun Dianggap Terobosan Baru, KPK: Dari Viral, Cek LHKPN Lalu Penindakan
-
Megawati Usul Bubarkan KPK Karena Prihatin, Padahal PDIP Dianggap Parpol Paling Korup
-
Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan
-
Bongkar Permainan Mafia dalam Pelaksanaan PKPU, Ketua KY: Banyak Putusan Aneh!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi