SUARA TASIKMALAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi tetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dari dugaan kasus korupsi.
SYL disebut menyalahgunakan wewenang dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, juga turut ikut dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi di Kementan.
Tak hanya SYL, Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga dijerat sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023), ia mengaku telah memegang alat bukti, sehingga kasus tersebut bisa berlanjut ke tahap penyidikan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukna tersangka sebagai berikut,” kata Johanis.
Per hari ini, Kamis (12/10/2023), sepatutnya SYL menghadiri panggilan KPK, akan tetapi dirinya tak hadir dengan alasan menjenguk orangtuanya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan begitu, KPK pun berupaya untuk mencegah SYL dan keluarga pergi ke luar negeri, demi penyidikan kasus dugaan korupsi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Likuiditas KPR Mengalir Deras, SMF Salurkan Pembiayaan Rp141,61 Triliun hingga Semester I 2026
-
Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja
-
Pernah Disinggung Teddy soal Masa Jabatan Cuma 3 Bulan, Dino Patti Djalal Akhirnya Buka Suara
-
Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026
-
Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja
-
Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!
-
7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!
-
Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?