Suara.com - Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATIs atau Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi. Peluncuran dilakukan di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, aplikasi ini memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, aplikasi telepon pintar berbasis Android dan IOS, ini dapat diunduh secara langsung dan tentu saja gratis melalui Google Play Store di Android atau AppStore di IOS dengan kata kunci pencarian: “KPK”, “Gratis”, atau “Gratifikasi”.
Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.
Bambang mengatakan, selain menarik dan menyenangkan, informasi yang disajikan juga melibatkan interaksi para penggunanya. Misalnya pada bagian Contoh Kasus, para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan dihadapkan sejumlah situasi pemberian gratifikasi.
“Misal, anda merupakan direktur di sebuah BUMN yang diundang mengisi sebuah seminar. Usai acara, panitia memberikan honor. Di layar, akan tampil pertanyaan, “Apa yang harus anda lakukan?” pilihannya, tolak atau terima. Bila menjawab dengan benar, maka akan muncul di layar penjelasan atas pilihan tersebut. Menarik bukan?” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (1/10/2014).
Bambang mengungkapkan, aplikasi ini mampu memberikan pemahaman bahwa masyarakat, terutama penyelenggara negara dan pegawai negeri lebih berhati-hati dengan praktik “gratisan” berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. “Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” katanya.
“Tentu saja aplikasi ini berguna bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri saja. Masayarakat secara luas juga bisa memanfaatkan aplikasi ini sehingga pemahaman tentang gratifikasi dapat terbentuk dan ada kesadaran untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus ataupun secara langsung dan tidak menerima gratifikasi,” jelasnya.
Bambang melanjutkan, semangat KPK dalam peluncuran aplikasi ini adalah pencegahan korupsi melalui pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat. Sebab, KPK menyadari bahwa gratifikasi sesungguhnya merupakan pintu atau langkah awal dari korupsi yang lebih besar.
“Sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi,” tegasnya.
Dengan peluncuran aplikasi ini, KPK berharap bahwa kegiatan pemberantasan korupsi tidaklah selalu menonjolkan sisi yang menegangkan di bidang penindakan. Dengan aplikasi ini, semoga mampu mengisi bagian penting ikhtiar KPK dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi.
GRATIs dapat diunduh di: https://play.google.com/store/apps/details?id=air.GRATis
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT