Suara.com - Ada yang menarik dalam upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada Senin 17 Agustus 2015. Dalam upacara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak mengangkat tangan kanan ke dahi, sebagai bentuk penghormatan, ketika bendera Merah Putih dikibarkan.
Dalam foto itu JK, demikian Wakil presiden akrab disapa, berdiri di samping Presiden Joko Widodo yang tampak memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih.
Foto JK yang menghormati bendera itu langsung beredar cepat di media sosial, terutama Facebook maupun Twitter. Topik "Pak JK" bahkan langsung melejit ke daftar 10 besar topik yang sedang ramai dibicarakan di Twitter Indonesia.
Mereka yang nyinyir dalam kicauannya di Twitter mengolok-olok JK, politikus gaek Golkar yang sempat menjadi menteri dari era Presiden Abdurrahman Wahid dan pernah juga menjadi Wakil Pesiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tetapi setelah ramai dengan olok-olok sejak pagi, pada sore mulai muncul kicauan yang membela JK. Mereka yang membela mengatakan bahwa sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia.
Mereka bahkan mengunggah foto JK yang juga tak menghormat bendera saat mendampingi Presiden SBY dan foto Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, yang juga menunjukkan sikap yang sama dengan JK ketika mendamping Soekarno di upacara bendera.
Memang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, menyatakan bahwa dalam upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban
-
Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026
-
Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan
-
Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru
-
Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google
-
Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118