Suara.com - Ada yang menarik dalam upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada Senin 17 Agustus 2015. Dalam upacara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak mengangkat tangan kanan ke dahi, sebagai bentuk penghormatan, ketika bendera Merah Putih dikibarkan.
Dalam foto itu JK, demikian Wakil presiden akrab disapa, berdiri di samping Presiden Joko Widodo yang tampak memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih.
Foto JK yang menghormati bendera itu langsung beredar cepat di media sosial, terutama Facebook maupun Twitter. Topik "Pak JK" bahkan langsung melejit ke daftar 10 besar topik yang sedang ramai dibicarakan di Twitter Indonesia.
Mereka yang nyinyir dalam kicauannya di Twitter mengolok-olok JK, politikus gaek Golkar yang sempat menjadi menteri dari era Presiden Abdurrahman Wahid dan pernah juga menjadi Wakil Pesiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tetapi setelah ramai dengan olok-olok sejak pagi, pada sore mulai muncul kicauan yang membela JK. Mereka yang membela mengatakan bahwa sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia.
Mereka bahkan mengunggah foto JK yang juga tak menghormat bendera saat mendampingi Presiden SBY dan foto Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, yang juga menunjukkan sikap yang sama dengan JK ketika mendamping Soekarno di upacara bendera.
Memang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, menyatakan bahwa dalam upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
Bajak Game Nintendo dan Siarkan di YouTube, Streamer Ini Didenda Rp291 Juta
-
Dua Aplikasi Pesan Jadi Sarang Penipuan Online: 67 Persen Scam Dikirim!
-
Review iPhone 17 yang Sudah Masuk Indonesia, Ada Tipe Apa Saja?
-
Spesifikasi iPhone 14 hingga 12: Masih Layak Dibeli Bahkan Setelah Peluncuran iPhone 17
-
Terungkap! 66 Persen Orang Dewasa di Indonesia Jadi Korban Scam, Kerugian Setahun Rp 49 Triliun
-
Batam Kini Punya Fasilitas Data Center Super Cepat untuk Bisnis Modern
-
Tablet Xiaomi Redmi Pad 2 Pro Masuk Indonesia 7 November, Intip Bocoran Spesifikasinya
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Oktober 2025, Banjir Pemain OVR 111-113 dan Gems Gratis
-
Nothing CMF Watch 3 Pro dan CMF Headphone Pro Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
-
Intip Keunggulan Redmi 15: HP Murah Xiaomi Punya Baterai 7.000 mAh