Suara.com - Ada yang menarik dalam upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada Senin 17 Agustus 2015. Dalam upacara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak mengangkat tangan kanan ke dahi, sebagai bentuk penghormatan, ketika bendera Merah Putih dikibarkan.
Dalam foto itu JK, demikian Wakil presiden akrab disapa, berdiri di samping Presiden Joko Widodo yang tampak memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih.
Foto JK yang menghormati bendera itu langsung beredar cepat di media sosial, terutama Facebook maupun Twitter. Topik "Pak JK" bahkan langsung melejit ke daftar 10 besar topik yang sedang ramai dibicarakan di Twitter Indonesia.
Mereka yang nyinyir dalam kicauannya di Twitter mengolok-olok JK, politikus gaek Golkar yang sempat menjadi menteri dari era Presiden Abdurrahman Wahid dan pernah juga menjadi Wakil Pesiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tetapi setelah ramai dengan olok-olok sejak pagi, pada sore mulai muncul kicauan yang membela JK. Mereka yang membela mengatakan bahwa sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia.
Mereka bahkan mengunggah foto JK yang juga tak menghormat bendera saat mendampingi Presiden SBY dan foto Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, yang juga menunjukkan sikap yang sama dengan JK ketika mendamping Soekarno di upacara bendera.
Memang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, menyatakan bahwa dalam upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Era AI Bawa Tantangan Baru, Banyak Perusahaan Tinggalkan Sistem Keamanan Terfragmentasi
-
3 HP POCO Rp1 Jutaan Paling Worth It di 2026, Terbaru Ada C81 Pro dengan Baterai Jumbo
-
Telkomsel Digiland Run 2026 Sold Out, 12.500 Peserta Nikmati Lari Berbasis 5G dan AI
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Mei 2026: Trik F2P Bobol Event TOTS Dapat Pemain Meta
-
27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse
-
Terpopuler: 13 HP Infinix Murah RAM Besar, Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar
-
Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama
-
40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis
-
71 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Mei 2026: Raih Item Gintama dan Gloo Wall Gratis