Suara.com - PT Indosat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak PK mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
Group Head Corporate Communication PT Indosat Deva Rachman dalam rilisnya, Rabu (4/11/2015), mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut karena Indosat menyakini bahwa Indar Atmanto tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2.
"Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini," kata Deva.
Menurut dia, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Tanah Air karena pola kerja sama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Deva mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, Indosat selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Bapak Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada beliau," katanya.
Deva menegaskan kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dia mengungkapkan Kementerian Kominfo sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.
Mahkamah Agung (MA) telah merilis putusan yang menolak PK Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA, Rabu.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wakil MA M Saleh dengan anggota Hakim Agung Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin yang diketok pada 20 Oktober 2015.
Perkara ini bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz/3G dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
Atas putusan ini, pihak Indar Atmanto mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga Indar Atmanto mengajukan PK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya
-
Adu Kamera Samsung S26 Ultra vs Oppo Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Cakep?
-
4 HP Samsung Galaxy A Series Termurah Juli 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Harga HP Naik Terus? Ini Waktu Terbaik Ganti HP Baru Menurut David GadgetIn
-
4 HP Redmi Terbaik 2026 Menurut Reviewer Gadget untuk Multitasking hingga Gaming
-
Update Harga HP Samsung Juli 2026, dari Seri Termurah hingga Flagship
-
25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
-
14 Layanan Apple Masuk Verifikasi Komdigi, Ini Daftar Fitur yang Dievaluasi
-
Telkomsel Dorong UKM Go Global dengan AI, DCE Academy 2026 Cetak Wirausaha Digital Baru
-
JBL Quantum Resmi Hadir di Indonesia, Headset Gaming Terbaru untuk Gamer Kasual hingga Esports