Suara.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai perlu ada kebijakan yang memayungi inovasi-inovasi perusahaan-perusahaan sejenis Uber dan Grab di era digital seperti saat ini.
"Bagaimana pun juga, kita ada di era digital. Inovasi seperti Uber dan Grab yang dilahirkan oleh para inovator, termasuk juga Gojek, akan tumbuh terus. Ini harus bisa harmonis, antara pemerintah dan aturannya dengan perkembangan digital," katanya dalam jumpa pers Indonesia Creative Cities Conference 2 di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Triawan, memang normal jika di awal perkembangan inovasi-inovasi teknologi ada sejumlah gesekan dengan praktik lama. Tetapi pemerintah tak bisa selalu menjadi pemadam kebakaran, yang baru bergerak setelah ada masalah, tetapi harus bergerak cepat menyediakan regulasi bagi perkembangan-perkembangan teknologi baru.
Triawan sendiri mendukung agar pemerintah menciptakan aturan yang lebih terbuka dan mendukung para inovator dan pekerja kreatif, serta menghindarkan mereka dari pelanggaran. Contohnya, kata Triawan, adalah apa yang terjadi pada pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi, yang didakwa hukuman pidana setelah gagal melakukan inovasi.
"Padahal Thomas Alfa Edison saja, membutuhkan 5.000 kegagalan baru bisa ketemu lampu. Tapi bagaimana di Indonesia, kegagalan itu berpotensi dikriminalisasi. Kita ingin perbaiki itu, caranya dengan perbaiki tatanan hukum dan aturan itu," kata Triawan seperti dikutip Antara.
Komentar itu diutarakan oleh Triawan setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar di Tanah Air.
Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.
Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan plat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.
Jonan juga meminta agar Kominfo melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
Terkini
-
5 Aplikasi Jadwal Salat dengan Azan Otomatis, Bikin Ibadah Ramadan Makin Lancar
-
7 Rekomendasi HP dengan Kamera ZEISS Terbaik, Hasil Foto Setajam DSLR
-
Ini Alasan MUI Kutuk Serangan Israel, Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP
-
Tablet Premium Vivo Pad 6 Pro Siap Rilis, Andalkan Chipset Tergahar Snapdragon
-
HP Apa yang Tahan Banting? Ini 5 Pilihan dengan Spesifikasi Gahar
-
Apa Arti Haidar? Akun Resmi Iran Unggah Foto Pedang Legendaris setelah Khamenei Meninggal
-
50 Kumpulan Status WA Bulan Puasa Lucu, Tinggal Copy Paste Aja
-
62 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 1 Maret: Klaim Beat Fist dan Harta Karun Ramadan
-
Sebelum Mainkan Requiem, Kenali Timeline Game Resident Evil dan Semua Karakternya
-
Bocoran Harga POCO X8 Pro Max, Segera Debut ke Indonesia Bulan Ini?