Suara.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai perlu ada kebijakan yang memayungi inovasi-inovasi perusahaan-perusahaan sejenis Uber dan Grab di era digital seperti saat ini.
"Bagaimana pun juga, kita ada di era digital. Inovasi seperti Uber dan Grab yang dilahirkan oleh para inovator, termasuk juga Gojek, akan tumbuh terus. Ini harus bisa harmonis, antara pemerintah dan aturannya dengan perkembangan digital," katanya dalam jumpa pers Indonesia Creative Cities Conference 2 di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Triawan, memang normal jika di awal perkembangan inovasi-inovasi teknologi ada sejumlah gesekan dengan praktik lama. Tetapi pemerintah tak bisa selalu menjadi pemadam kebakaran, yang baru bergerak setelah ada masalah, tetapi harus bergerak cepat menyediakan regulasi bagi perkembangan-perkembangan teknologi baru.
Triawan sendiri mendukung agar pemerintah menciptakan aturan yang lebih terbuka dan mendukung para inovator dan pekerja kreatif, serta menghindarkan mereka dari pelanggaran. Contohnya, kata Triawan, adalah apa yang terjadi pada pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi, yang didakwa hukuman pidana setelah gagal melakukan inovasi.
"Padahal Thomas Alfa Edison saja, membutuhkan 5.000 kegagalan baru bisa ketemu lampu. Tapi bagaimana di Indonesia, kegagalan itu berpotensi dikriminalisasi. Kita ingin perbaiki itu, caranya dengan perbaiki tatanan hukum dan aturan itu," kata Triawan seperti dikutip Antara.
Komentar itu diutarakan oleh Triawan setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar di Tanah Air.
Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.
Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan plat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.
Jonan juga meminta agar Kominfo melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna