Suara.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai perlu ada kebijakan yang memayungi inovasi-inovasi perusahaan-perusahaan sejenis Uber dan Grab di era digital seperti saat ini.
"Bagaimana pun juga, kita ada di era digital. Inovasi seperti Uber dan Grab yang dilahirkan oleh para inovator, termasuk juga Gojek, akan tumbuh terus. Ini harus bisa harmonis, antara pemerintah dan aturannya dengan perkembangan digital," katanya dalam jumpa pers Indonesia Creative Cities Conference 2 di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Triawan, memang normal jika di awal perkembangan inovasi-inovasi teknologi ada sejumlah gesekan dengan praktik lama. Tetapi pemerintah tak bisa selalu menjadi pemadam kebakaran, yang baru bergerak setelah ada masalah, tetapi harus bergerak cepat menyediakan regulasi bagi perkembangan-perkembangan teknologi baru.
Triawan sendiri mendukung agar pemerintah menciptakan aturan yang lebih terbuka dan mendukung para inovator dan pekerja kreatif, serta menghindarkan mereka dari pelanggaran. Contohnya, kata Triawan, adalah apa yang terjadi pada pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi, yang didakwa hukuman pidana setelah gagal melakukan inovasi.
"Padahal Thomas Alfa Edison saja, membutuhkan 5.000 kegagalan baru bisa ketemu lampu. Tapi bagaimana di Indonesia, kegagalan itu berpotensi dikriminalisasi. Kita ingin perbaiki itu, caranya dengan perbaiki tatanan hukum dan aturan itu," kata Triawan seperti dikutip Antara.
Komentar itu diutarakan oleh Triawan setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar di Tanah Air.
Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.
Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan plat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.
Jonan juga meminta agar Kominfo melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 November 2025: Ada Pemain Glorious, 450 Rank Up, dan 1.500 Gems
-
5 Tablet Murah untuk Edit Video: Spek Dewa, Memori Besar, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Dua Tablet Murah POCO Siap Masuk ke Indonesia, Usung Chip Kencang Snapdragon
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 November: Ada Pemain 110-115 dan Ratusan Rank Up
-
5 Tablet dengan RAM 12 GB Plus Baterai Jumbo, Multitasking untuk Pekerjaan Berat
-
Spesifikasi RedMagic 11 Pro: Calon HP Gaming Gahar di Indonesia, Chip Super Kencang
-
HP Murah Oppo Misterius Lolos Sertifikasi, Usung Baterai 7.000 mAh
-
5 Smartwatch Anti Air yang Bisa Dipakai Berenang, Aman hingga Kedalaman 50 Meter
-
7 HP Murah Rp 900 Ribuan Terbaik November 2025: Cocok Buat Orangtua, UI Ringan
-
Acer Luncurkan Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Paling Tipis Bertenaga AI