Suara.com - Mentri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat pengajuan pemblokiran situs dan aplikasi angkutan umum berbasis online, Uber Taxi dan Grab Car. Surat pengajuannya tertanggal, Senin (14/3/2016) hari ini.
Surat itu ditujukan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi. Jonan setidaknya mempunyai 8 alasan dua aplikasi itu harus diblokir.
Berikut petikan isi surat pengajuan blokir tersebut:
Jakarta, 14 Maret 2016.
Kepada
Yth: Menteri Komunikasi dan Informatika
Di
Jakarta
1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh layanan pemesanan transportasi menggunakan aplikasi internet, khususnya Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam menjalankan usahanya, baik di bidang transportasi maupun perangkat lunak, maka setiap prusahaan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, antara lain:
1). Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2). Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
4). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing
5). Peraruturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:
1). Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
2). Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3). Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
4). Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Undang Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.
5). Pelanggaran terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited adalah KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi