Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat serta perwakilan transportasi online di Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak akan menutup aplikasi transportasi online, seperti Grab Car dan Uber, sebab layanan tersebut memiliki payung hukum. Sebaliknya, Rudiantara akan membantu memfasilitasi mereka mengurus perizinan.
"Sudah diputuskan, kami akan membantu menyelesaikan masalah ini sampai nanti keluar proses izinnya itu dilengkapi semua, termasuk bentuknya yang rencananya bentuk usaha koperasi," kata Rudiantara di ruangan serbaguna gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
"Sudah diputuskan, kami akan membantu menyelesaikan masalah ini sampai nanti keluar proses izinnya itu dilengkapi semua, termasuk bentuknya yang rencananya bentuk usaha koperasi," kata Rudiantara di ruangan serbaguna gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Untuk mewujudkan hal itu, Kemenkominfo akan bekerjasama dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Saat ini, kata Rudiantara, Grab Car dan Uber sedang proses mengurus perizinan. Masih ada sejumlah kendala persyaratan administratif yang belum diselesaikan.
Saat ini, kata Rudiantara, Grab Car dan Uber sedang proses mengurus perizinan. Masih ada sejumlah kendala persyaratan administratif yang belum diselesaikan.
"Memang rutenya adalah saya juga harus koordinasi dengan kementerian koperasi, barusan saya telpon Pak Puspa Yoga besok saya akan minta ke kantornya untuk menyelesaikan, karena mata rantainya agak panjang," kata Rudiantara.
Konflik antara tranportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi online memuncak ketika ribuan pengemudi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan depan Istana Merdeka.
Mereka menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan tranpsortasi umum berbasis aplikasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil, mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya
Driver transportasi konvensional menilai Grab Car dan Uber melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang disebutkan dilanggar adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, layanan Grab Car dan Uber juga melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi