Suara.com - Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 telah resmi ditutup pada Rapat paripurna, Kamis (17/3/2016) lalu. Namun, dalam persidangan tersebut belum membahas perihal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 dan membuat nasib UU Transportasi Online belum jelas.
Revisi UU No.11/2008 itu belum memasukkan aturan yang bisa menjadi dasar legalitas transportasi berbasis aplikasi online atau dalam jaringan/daring. "Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan revisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3/2016).
Hingga penutupan masa sidang tersebut, pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas transportasi berbasis aplikasi online. Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri, mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tidak memblokir angkutan umum berbasis aplikasi karena merupakan inovasi yang semestinya diakomodasi pemerintah.
"Angkutan berbasis aplikasi merupakan sebuah keniscayaan. Ini sebuah bagian dari evolusi dan inovasi moda transportasi dunia," kata Ketua Bidang Industri Kreatif Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Yaser Palito.
Di sisi lain, lanjutnya, tarif taksi konvensional semakin mahal dan tak mampu menurunkan tarif sehingga taksi aplikasi mesti diakomodir dan jangan dimatikan agar konsumen tak dirugikan.
Sebagaimana diwartakan, pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi "online" atau daring, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
Terkini
-
Game Lokal Maple Haven City Rush Buka Pre-Registrasi, Rilis 21 Juli 2026
-
Harga RAM Global Diperkirakan Terus Melonjak Sepanjang 2026, Tahun Depan Makin Parah?
-
4 HP dengan Baterai Badak 8000 mAh Lebih, Layar AMOLED 144 Hz Kuat 2 Hari Tanpa Cas
-
Harga HP Terus Naik, Ini 4 Pilihan Terbaru Rp1 Jutaan dengan Performa Mantap
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan Fitur NFC, Mudahkan Top-Up E-Toll
-
WhatsApp Segera Luncurkan Username, Pengguna Tak Lagi Perlu Bagikan Nomor Telepon
-
Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara
-
5 Rekomendasi Wireless Charger untuk Semua HP, Awet dan Praktis Tanpa Kabel
-
5 Cara Menyambungkan HP ke TV Tanpa Kabel, Nonton Makin Seru
-
Krisis Biokultural Mengancam Indonesia: Saat Bahasa dan Ritual Penjaga Alam Mulai Punah