Suara.com - Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 telah resmi ditutup pada Rapat paripurna, Kamis (17/3/2016) lalu. Namun, dalam persidangan tersebut belum membahas perihal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 dan membuat nasib UU Transportasi Online belum jelas.
Revisi UU No.11/2008 itu belum memasukkan aturan yang bisa menjadi dasar legalitas transportasi berbasis aplikasi online atau dalam jaringan/daring. "Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan revisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3/2016).
Hingga penutupan masa sidang tersebut, pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas transportasi berbasis aplikasi online. Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri, mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tidak memblokir angkutan umum berbasis aplikasi karena merupakan inovasi yang semestinya diakomodasi pemerintah.
"Angkutan berbasis aplikasi merupakan sebuah keniscayaan. Ini sebuah bagian dari evolusi dan inovasi moda transportasi dunia," kata Ketua Bidang Industri Kreatif Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Yaser Palito.
Di sisi lain, lanjutnya, tarif taksi konvensional semakin mahal dan tak mampu menurunkan tarif sehingga taksi aplikasi mesti diakomodir dan jangan dimatikan agar konsumen tak dirugikan.
Sebagaimana diwartakan, pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi "online" atau daring, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi