Suara.com - Pemerintah disarankan untuk mempercepat revisi PP No.52/53 dalam rangka efisiensi industri telekomunikasi dan untuk keadilan masyarakat di seluruh Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memberi kepastian bagi industri telekomunikasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dan perekonomian nasional.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, pemerintah sebaiknya segera mengesahkan revisi PP no. 52/53 untuk mengakhiri polemik sehingga masyarakat cepat mendapatkan manfaat dan menjadi katalisator untuk perkembangan ekonomi digital Indonesia.
“Ekonomi kita tidak akan jalan ke mana-mana jika hal ini terus dipolemikkan. Apalagi soal interkoneksi, dalam beberapa tahun ke depan akan hilang karena semua tren akan beralih ke data, apalagi bila Palapa Ring sudah tersambung,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, network sharing itu membangun bersama-sama secara gotong royong sehingga jaringan broadband bisa direalisasikan lebih cepat dengan biaya yang lebih efisien.
Menurut Agus, tidak perlu membawa isu nasionalisme terkait revisi PP 52/53.
“Ini bukan masalah operator merah-putih lawan operator asing, karena semua operator besar di Indonesia ada pemegang saham asingnya semua,” ujarnya.
Dia minta, kebijakan interkoneksi yang baru dan revisi PP diselesaikan minggu depan di Kementerian Koordinator Perekonomian lalu segera ke Presiden untuk disahkan kemudian diimplementasikan.
Seminar bertemakan “Mendorong Efisiensi Berkeadilan Industri Telekomunikasi Nasional”, dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prof. Achmad M. Ramli, Direktur Eksekutif INDEF Eni Sri Hartati, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, pakar telekomunikasi Nonot Harsono, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dan Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Prof. Tresna Priyana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tak Berumur Panjang, Amazon Matikan Game MMO New World Aeternum pada Awal 2027
-
7 Cara Menjaga Keamanan Akun Instagram agar Tidak Mudah Diretas
-
Honor Magic 8 Pro Air Siap Rilis: Lebih Ringan dari iPhone Air, Usung Baterai Jumbo
-
Casio Luncurkan DWN-5600, G-SHOCK Berwujud Cincin dengan Ketangguhan Ekstrem
-
Fitur di Aplikasi Gmail iPhone dan iPad Dapat Ditambahkan ke Gmail Android
-
Sertifikasi Ini Jadi Sinyal Kuat vivo X300 Ultra Siap Masuk Indonesia!
-
Jadwal M7 MLBB Terbaru: ONIC Main Jam Berapa Hari Ini? Penentuan ke Knockout
-
Cara Mematikan Tanda Status Online di Instagram, Jaga Privasi dengan Mudah
-
Xiaomi Rilis Power Bank Super Tipis: Mirip Kartu Kredit, Cocok Buat HP Android dan iPhone
-
Quarantine Zone Masuk Daftar Terlaris di Steam, Game Zombie Viral Bermisi Menarik