Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatik mengaku masih memberikan kesempatan untuk membuka blokir Telegram. Kominfo menyodorkan sejumlah syarat kepada Telegram untuk dipenuhi agar
Diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya masih membuka kesempatan berdialog dengan Telegram.
“Normalisasi (pembukaan blokir) kapan? Kalau semua ketentuan yang sudah kami syaratkan itu dipenuhi oleh Telegram, maka kami akan membuka blokirnya,” jelas Semuel di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ada empat syarat yang diajukan Kominfo kepada Telegram dan yang jika dipenuhi maka blokir terhadap 11 situs milik layanan pesan itu di Indonesia akan dibuka.
Syarat pertama Telegram harus membuat apa yang disebut sebagai "Government Channel". Ini adalah saluran komunikasi khusus antara pemerintah Indonesia dengan Telegram, sehingga komunikasi antara kedua pihak bisa lebih cepat dan efisien.
Kedua, pemerintah minta diberikan wewenang sbagai "trusted flagger" oleh Telegram. Ini artinya sebuah konten yang ditandai oleh Kominfo harus segera dihapus atau diblokir oleh Telegram.
Ketiga, Telegeram diminta untuk membuka kantor perwakilan di Tanah Air. Syarat terakhir, untuk tata kelola penapisan konten, Kominfo terus melakukan koordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).
Sebelumnya Semuel mengatakan bahwa pihaknya telah enam kali menyurati Telegram terkait konten-konten negatif. Surat-surat itu dikirim sejak Maret 2016-2017.
"Kita sudah kirim beberapa surat peringatan kepada Telegram, namun mereka tidak pernah membalas," ucapnya.
Adapun Telegram, diwakili oleh CEO Pavel Durov, berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat resmi dari Kominfo. Ia belakangan mengaku lalai, meminta maaf, dan berjanji akan bekerja sama dengan pemerintah.
Berita Terkait
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Telegram Karya Putu Wijaya: Kabar Duka dari Dunia yang Tak Pernah Pasti
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar