Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatik mengaku masih memberikan kesempatan untuk membuka blokir Telegram. Kominfo menyodorkan sejumlah syarat kepada Telegram untuk dipenuhi agar
Diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya masih membuka kesempatan berdialog dengan Telegram.
“Normalisasi (pembukaan blokir) kapan? Kalau semua ketentuan yang sudah kami syaratkan itu dipenuhi oleh Telegram, maka kami akan membuka blokirnya,” jelas Semuel di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ada empat syarat yang diajukan Kominfo kepada Telegram dan yang jika dipenuhi maka blokir terhadap 11 situs milik layanan pesan itu di Indonesia akan dibuka.
Syarat pertama Telegram harus membuat apa yang disebut sebagai "Government Channel". Ini adalah saluran komunikasi khusus antara pemerintah Indonesia dengan Telegram, sehingga komunikasi antara kedua pihak bisa lebih cepat dan efisien.
Kedua, pemerintah minta diberikan wewenang sbagai "trusted flagger" oleh Telegram. Ini artinya sebuah konten yang ditandai oleh Kominfo harus segera dihapus atau diblokir oleh Telegram.
Ketiga, Telegeram diminta untuk membuka kantor perwakilan di Tanah Air. Syarat terakhir, untuk tata kelola penapisan konten, Kominfo terus melakukan koordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).
Sebelumnya Semuel mengatakan bahwa pihaknya telah enam kali menyurati Telegram terkait konten-konten negatif. Surat-surat itu dikirim sejak Maret 2016-2017.
"Kita sudah kirim beberapa surat peringatan kepada Telegram, namun mereka tidak pernah membalas," ucapnya.
Adapun Telegram, diwakili oleh CEO Pavel Durov, berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat resmi dari Kominfo. Ia belakangan mengaku lalai, meminta maaf, dan berjanji akan bekerja sama dengan pemerintah.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Netizen Bandingkan Runtuhnya Al Khoziny dan Sampoong: Antara Dibela vs Dipenjara
-
Viral Gerakan 'Kami Bersama Kiai Al Khoziny': Tuai Pro dan Kontra
-
Spesifikasi Poco M7 yang Masuk Indonesia 10 Oktober, Punya Baterai 7.000 mAh
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terupdate 6 Oktober: Raih Pemain 112-113 dan Hujan Gems
-
DJI Mini 5 Pro, Kamera Osmo Nano, dan Mic 3 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 6 Oktober: Klaim Katana Dual Flame dan Grizzly Bundle
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Stabilizer Mulai Rp 1 Jutaan
-
Helldivers 2 Makan Banyak Ruang di PC Dibanding Konsol, Ini Penyebabnya
-
Luas Es Laut Antartika Catat Titik Terendah Ketiga dalam 47 Tahun
-
Heboh Jatuh di Cirebon! Ini Jadwal Hujan Meteor 2025 di Indonesia Tak Boleh Dilewatkan