Suara.com - Kebijakan registrasi kartu seluler prabayar dengan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai berlaku hari ini. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pelanggan untuk menyelesaikan registrasi ulang prabayar sebelum 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka pelanggan tidak dapat menggunakan berbagai layanan telekomunikasi seluler.
Sebelum melakukan registrasi ulang, pelanggan perlu menyiapkan nomor NIK dan KK. Untuk melakukan registarasi hanya perlu mengirimkan sms ke 4444. Perlu diingat bahwa proses registrasi tidak memerlukan nama ibu kandung. Semua proses ini tidak dipungut biaya.
Setelah mengirimkan data yang diperlukan lewat sms pihak operator akan memvalidasi data kita menggunakan data Dukcapil. Jika berhasil, maka Anda akan mendapatkan sms konfirmasi.
Nah kali ini, Suara.com menghimpun tata-cara proses registrasi kartu prabayar dari tiap operator.
Pelanggan Lama
Proses registrasi ulang juga berlaku bagi pelanggan prabayar lama. Caranya pun cukup mudah, kirim sms ke 444. Berikut format smsnya di berbagai operator.
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL : ULANG#NIK#NoKK#
Telkomsel : ULANGNIK#NoKK
Baca Juga: Kemkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu
Pelanggan Baru (pembeli kartu SIM baru)
Bagi Anda yang membeli nomor prabayar baru pada 31 Oktober atau setelahnya, diwajibkan melakukan registrasi. Caranya pun sama, kirim SMS ke 4444.
Indosat: NIK#NoKK#
Smartfren: NIK#NoKK#
Tri: NIK#NoKK#
XL: Daftar#NIK#NoKK#
Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NoKK
Berita Terkait
-
Kemkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu
-
Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
-
Registrasi Kartu SIM Perlu, Tapi Ada Potensi Jual-beli Data
-
Ini Bahayanya Jika Tak Daftar Ulang Kartu Sim Prabayar dengan KTP
-
Masyarakat Wajib Daftar Ulang Kartu SIM Ponsel dengan Nomor KTP
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung