Suara.com - Kebijakan registrasi kartu seluler prabayar dengan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai berlaku hari ini. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pelanggan untuk menyelesaikan registrasi ulang prabayar sebelum 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka pelanggan tidak dapat menggunakan berbagai layanan telekomunikasi seluler.
Sebelum melakukan registrasi ulang, pelanggan perlu menyiapkan nomor NIK dan KK. Untuk melakukan registarasi hanya perlu mengirimkan sms ke 4444. Perlu diingat bahwa proses registrasi tidak memerlukan nama ibu kandung. Semua proses ini tidak dipungut biaya.
Setelah mengirimkan data yang diperlukan lewat sms pihak operator akan memvalidasi data kita menggunakan data Dukcapil. Jika berhasil, maka Anda akan mendapatkan sms konfirmasi.
Nah kali ini, Suara.com menghimpun tata-cara proses registrasi kartu prabayar dari tiap operator.
Pelanggan Lama
Proses registrasi ulang juga berlaku bagi pelanggan prabayar lama. Caranya pun cukup mudah, kirim sms ke 444. Berikut format smsnya di berbagai operator.
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL : ULANG#NIK#NoKK#
Telkomsel : ULANGNIK#NoKK
Baca Juga: Kemkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu
Pelanggan Baru (pembeli kartu SIM baru)
Bagi Anda yang membeli nomor prabayar baru pada 31 Oktober atau setelahnya, diwajibkan melakukan registrasi. Caranya pun sama, kirim SMS ke 4444.
Indosat: NIK#NoKK#
Smartfren: NIK#NoKK#
Tri: NIK#NoKK#
XL: Daftar#NIK#NoKK#
Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NoKK
Berita Terkait
-
Kemkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tidak Perlu Nama Ibu
-
Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
-
Registrasi Kartu SIM Perlu, Tapi Ada Potensi Jual-beli Data
-
Ini Bahayanya Jika Tak Daftar Ulang Kartu Sim Prabayar dengan KTP
-
Masyarakat Wajib Daftar Ulang Kartu SIM Ponsel dengan Nomor KTP
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya