Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar tidak memerlukan nama ibu kandung dalam proses pendaftaran.
Hal tersebut merujuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Permen tersebut merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar.
Melalui keterangan resmi di situs Kemkominfo, proses registrasi hanya menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," tulis Kemkominfo.
Untuk keamanan, Kemkominfo mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.
"Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait,' tulisnya lagi.
Keterangan resmi Kemkominfo sekaligus membantah kekhawatiran masyarakat soal penyertaan nama ibu kandung dalam proses registrasi.
Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan kekhawatirannya apabla nama ibu kandung turut dikirimkan oleh pengguna seluler.
"Nama ibu kandung adalah password super. Jika data tersebut bocor, maka rekening bank kita dapat dibobol," ujar Wahyudi Djafar selaku Deputi Direktur Riset ELSAM.
Baca Juga: Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
Berita Terkait
-
Pakar: Ada Salah Informasi Soal Mesin Sensor Internet Pemerintah
-
Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
-
Registrasi Kartu SIM Perlu, Tapi Ada Potensi Jual-beli Data
-
Ini Bahayanya Jika Tak Daftar Ulang Kartu Sim Prabayar dengan KTP
-
Masyarakat Wajib Daftar Ulang Kartu SIM Ponsel dengan Nomor KTP
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
SheHacks dan AI Jadi Kunci UMKM Perempuan Indonesia Naik Kelas di Era Digital
-
Game Silent Hill: Townfall Meluncur 24 September 2026 ke PS5 hingga PC
-
Turnamen Yu-Gi-Oh! World Championship 2026 Resmi Dimulai, Tebar Hadiah Gratis
-
Pertolongan Pertama HP Kemasukan Air, Lakukan 7 Langkah Ini agar Tidak Mati Total
-
5 HP Android dengan Desain Kamera Boba 3 Mirip iPhone Seri Pro, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi Google TV Murah, Harga Mulai 1 Jutaan Fitur Premium
-
5 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik 2026, Performa Monster untuk Gaming hingga Fotografi
-
7 HP OPPO RAM 8GB Terbaru 2026, Baterai Jumbo hingga Layar AMOLED
-
Konservasi Candi Borobudur Memanfaatkan Teknologi Drone 360 Spasial
-
Daftar HP iPhone dan Android yang Sudah Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026