Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar tidak memerlukan nama ibu kandung dalam proses pendaftaran.
Hal tersebut merujuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Permen tersebut merupakan perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar.
Melalui keterangan resmi di situs Kemkominfo, proses registrasi hanya menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," tulis Kemkominfo.
Untuk keamanan, Kemkominfo mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.
"Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait,' tulisnya lagi.
Keterangan resmi Kemkominfo sekaligus membantah kekhawatiran masyarakat soal penyertaan nama ibu kandung dalam proses registrasi.
Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan kekhawatirannya apabla nama ibu kandung turut dikirimkan oleh pengguna seluler.
"Nama ibu kandung adalah password super. Jika data tersebut bocor, maka rekening bank kita dapat dibobol," ujar Wahyudi Djafar selaku Deputi Direktur Riset ELSAM.
Baca Juga: Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
Berita Terkait
-
Pakar: Ada Salah Informasi Soal Mesin Sensor Internet Pemerintah
-
Registrasi Ulang Kartu SIM Langgar Privasi Publik
-
Registrasi Kartu SIM Perlu, Tapi Ada Potensi Jual-beli Data
-
Ini Bahayanya Jika Tak Daftar Ulang Kartu Sim Prabayar dengan KTP
-
Masyarakat Wajib Daftar Ulang Kartu SIM Ponsel dengan Nomor KTP
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?