Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lagi dua tersangka pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak di media sosial.
"Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).
D (41) ditangkap polisi pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat, 2 November di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31), dan DNL (20).
Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat), dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.
"Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Polisi belum menemukan adanya motif politik di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Berita Terkait
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Viral Video SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina: Hoaks!
-
Dewa Gede Adiputra Geram, Ambil Langkah Hukum Soal Hoaks yang Seret Nama Maharani Kemala
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Meta Bangun Kabel Bawah Laut lewati Indonesia, Bawa Kecepatan Internet 570 Tbps
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 12 Oktober 2025, Klaim Hadiah Timnas Gratis
-
Cara Pakai Spotify di ChatGPT, Bisa Kasih Rekomendasi Lagu hingga Bikin Playlist
-
Update 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober 2025, Gaet Pemain Acak OVR 106-110
-
Xiaomi Rilis CCTV, Air Purifier, dan Monitor Gaming Baru ke Indonesia, Ini Harganya
-
Komdigi Bikin Sistem Baru yang Batasi Game untuk Anak, Berlaku Tahun Depan
-
Telkom Buka Lowongan Magang 6 Bulan ke Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMP!
-
Nubia Z80 Ultra Segera Rilis: Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Kamera Bawah Layar
-
Laris, Nintendo Switch 2 Cetak Rekor Penjualan
-
Cara Menggunakan dan Menonaktifkan Fitur Instagram Map, Apakah Aman?