Suara.com - Siang ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio terhadap tiga operator, yakni PT Internux, PT First Media dan PT jasnita. Hal ini pun membuat operator tersebut bereaksi.
PT Jasnita mengembalikan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Hal ini disampaikan Direktur Enterprise PT Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih kepada Suara.com.
"Pagi hari ini kami sampaikan surat pengembalian izin frekuensi 2,3 ke Kementerian Kominfo," katanya melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Senin (19/11/2018).
Dia menjelaskan bahwa bisnis tidak dilanjutkan sejak ada rencana konsolidasi dari kementerian.
"Pelanggan sudah lama kami alihkan sehingga pengembalian izin BWA tidak terpengaruh terhadap layanan kami yang lain, seperti layanan internet, call center, Voip, Calling card dan Cloud kami semua tetap berjalan," beber Welly.
Saat ini, dia menjelaskan jika PT Jasnita menggunakan frekuensi tidak berbayar (unlicensed).
"Pelanggan kami yang menggunakan 2,3 sudah kami alihkan sejak ada rencana dikonsolidasikan oleh Kementerian Kominfo," katanya.
Sementara itu, hingga berita diturunkan baik dari pihak PT Internux dan PT First Media tidak dapat dihubungi.
Seperti diketahui, PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita, dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp 364,8 miliar, PT Internux Rp 343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Frekuensi Radio Dicabut, Bagaimana Prospek Saham First Media?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini